Edarkan Sabu 14,72 Gram, IRT di Balbar Diringkus

Balikpapan, Gerbangkaltim,com – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Balikpapan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan tersangka seorang ibu rumah tangga berinisial Z (30), warga Jalan 21 Januari, Balikpapan Barat, Balikpapan, Senin, 8 Januari 2024, sekitar pukul 17.30 Wita lalu.
kata Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, Kompol Sujarwo mengatakan, pengunkapan kasus ini berawal dari informasi warga tentang adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Balikpapan Barat.
“Nah saat dilakukan penangkapan, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 13 poket sabu yang masing-masing seberat 14,72 gram, kemudian 2 sendok takar, ponsel, kemudian satu kotak kacamata,” ujarnya, Jumat, 12 Januari 2024.
Sujarwo menambahkan, barang bukti tersebut ditemukan disimpang pelakudi sebuah lemari yang ada di kamar tidak terpakai di rumah pelaku.
“Barang bukti ini akan diedarkan. Jadi siapa yang datang, pembeli datang ke rumah pelaku,” jelasnya.
Pelaku Z dalam keterangannya kepada polisi mengaku mendapatkan barang bukti tersebut dari seseorang berinisial T, warga Balikpapan.
“Ini dapat pelaku dari seseorang dari inisial T, orang Balikpapan. Dan untuk pelaku T ini masih kita cari sampai sekarang,” tegasnya.
Dikatakan Sujarwo, pelaku Z juga mengaku sudah memesan barang haram berupa narkoba jenis sabu tersebut sebanyak dua kali dari pelaku T.
“Z baru kenal dengan T, dan sudah memesan sebanyak 2 kali,” tukasnya
Atas perbuatannya, Z dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal enam tahun penjara.
BACA JUGA