Balikpapan, Gerbankaltim,com – Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta Bukan Pekerja (BP) yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah dengan hak kelas perawatan kelas 3 di Kota Balikpapan telah menjalani tahun ketiganya.

Setiap awal tahun pemerintah Kota Balikpapan mengadakan sosialisasi demi mengevaluasi program kerja tersebut. Kali ini, sosialisasi diadakan di setiap Kantor Kecamatan dengan BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial dan PT. Jasa Raharja yang menjadi pembicaranya.

“Peserta jaminan kesehatan penerima bantuan iuran dari pemerintah daerah Kota Balikpapan terus bertambah, dari yang asalnya hanya 17.000 warga yang terdaftar, terakhir per 2023 kemarin sudah 197.500 jiwa. Melalui sosialisasi ini kami harap program yang kami kelola ini tepat sasaran dan terhindar dari segala kecurangan,” buka Koordinator Pelayanan Kesehatan Primer Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, dr. Halidina.

Keseriusan Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud dalam mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional tertuang dalam Peraturan Wali Kota No. 26 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan program Jaminan Kesehatan bagi peserta PBPU dan peserta BP yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah dengan manfaat pelayanan kelas III.

Halidina menuturkan bahwa persyaratan utama untuk terdaftar menjadi peserta penerima bantuan program ini hanya dua dan cukup mudah. Syarat pertama, peserta merupakan warga Kota Balikpapan dengan dibuktikan KTP/KK dan syarat kedua peserta bersedia masuk dalam segmen PBPU dengan hak perawatan di kelas 3.

“Dengan adanya Peraturan Wali Kota No 26 Tahun 2021, warga Kota Balikpapan yang harusnya membayarkan sebesar 35.000 rupiah untuk BPJS Kesehatan kelas 3, tidak perlu lagi membayarkan iuran tersebut karena telah menerima bantuan iuran dari dana pemerintah daerah setiap bulannya,” jelas dr. Halidina.

Koordinator Pelayanan Kesehatan Primer Dinas Kesehatan Kota Balikpapan ini juga menjelaskan bahwa warga tidak perlu khawatir akan status keaktifannya di tahun ini apakah masih berlanjut atau tidak. Ia menjelaskan bahwa payung hukumnya sudah ada.

Perjanjian kerjasama di tahun 2024 ini sudah diperpanjang dan ditandatangani oleh BPJS Kesehatan, Wali Kota Balikpapan dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan.

Pada sosialisasi kali ini, BPJS Kesehatan mengawalinya dengan penjelasan mengenai alasan mengapa warga Indonesia harus terdaftar sebagai peserta JKN.

Menurut penjelasan tersebut dengan terdaftar sebagai peserta JKN, maka dapat memenuhi tiga unsur diantaranya Sharing, Protection dan Compliance. Sharing berarti kita sekeluarga dapat membantu yang sakit jika kita tetap sehat. Protection berarti kita melindungi diri dan keluarga ketika sakit, terutama sakit berbiaya mahal.

Sedangkan Compliance berarti kita sekeluarga taat sebagai warga negara yang menjalankan kewajiban untuk menjadi Peserta JKN-KIS sesuai Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Selain itu, pada sosialisasi yang mengundang perwakilan para ketua RT di Kecamatan Balikpapan ini dijelaskan juga mengenai bagaimana alur pelayanan JKN, hak dan kewajiban peserta JKN, apa saja kanal administrasi dan pengaduan hingga apa saja yang dapat dan tidak dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Ditemui di tempat berbeda, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Balikpapan, Sarman Palipadang menyampaikan pentingnya kolaborasi dalam menjalankan program JKN.

“Kolaborasi antara BPJS Kesehatan dan pemerintah setempat menjadi pilar penting dalam kesuksesan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Dengan bersatu, akan terbukti bahwa melalui sinergi, Indonesia dapat mencapai cakupan kesehatan universal dan memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas bagi seluruh rakyat Indonesia,” ungkap Sarman. (AW/ar)

Share.
Leave A Reply