FPK Kabupaten Paser Gelar Sosialisasi Pembauran Kebangsaan di Kecamatan Tanah Grogot

PASER, Gerbangkaltim– Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kabupaten Paser menggelar kegiatan Sosialisasi Forum Pembauran Kebangsaan aula kantor Kecamatan Tanah Grogot, pada Senin (24/11/2025).

Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WITA itu diikuti lurah dan kepala desa se-Kecamatan Tanah Grogot, ketua BPD, Forum RT, Forum RW, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta perwakilan tokoh dari berbagai suku yang berada di wilayah Kecamatan Tanah Grogot.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kabid Poldagri dan Ormas Badan Kesbangpol Kabupaten Paser, Ahmad Hartono, S.Sos., M.Si, yang hadir mewakili Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Paser. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga kerukunan antarsuku demi memperkuat persatuan dan kesatuan daerah.
Dari unsur FPK Kabupaten Paser, hadir beberapa pengurus untuk menyampaikan materi sosialisasi.
Pada penyampaian materinya, Ketua FPK Kabupaten Paser, Eka Yusda Indrawan, S.IP, menjelaskan tugas dan fungsi FPK sebagai wadah koordinasi dalam menjaga dan memperkuat kerukunan masyarakat yang multietnis. Ia menegaskan bahwa FPK memiliki peranan strategis dalam mencegah potensi konflik sosial melalui pendekatan pembauran antarwarga.
Sementara itu, Sekretaris FPK Kabupaten Paser, A. Effendy, S.Sos.I, M.Ag, menjabarkan pentingnya menciptakan harmoni sosial, tidak hanya dalam konteks menghargai perbedaan suku, tetapi juga berperan aktif dalam kegiatan yang mendukung stabilitas kehidupan bermasyarakat. “Sekat-sekat kesukuan dan etnis harus dihilangkan dalam kehidupan sehari-hari. Menciptakan harmoni adalah tanggung jawab kita semua,” tegasnya. Ia mencontohkan upaya yang bisa dilakukan melalui kampanye sosial, pemanfaatan media sosial, pembukaan ruang dialog antar suku, hingga kegiatan gotong royong dan aksi sosial untuk menumbuhkan empati antarwarga.
Materi ketiga disampaikan oleh Damianus Sitohang, SH, anggota FPK Kabupaten Paser, yang memaparkan aspek hukum dalam kehidupan bermasyarakat. Ia menyinggung sejarah dan penerapan hukum di Indonesia, termasuk penyelesaian konflik kesukuan yang kerap membutuhkan proses hukum. Damianus menekankan bahwa untuk menjaga perdamaian, masyarakat harus memiliki kesadaran hukum. Ia juga menjelaskan prosedur pelaporan apabila ditemukan potensi konflik kesukuan agar dapat segera ditangani oleh pihak berwenang sebelum berkembang menjadi masalah sosial.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, FPK Kabupaten Paser berharap seluruh elemen masyarakat Kecamatan Tanah Grogot dapat semakin memperkuat hubungan kekeluargaan lintas suku dan budaya, sekaligus turut berperan dalam menjaga kondusivitas daerah. (Geka)

Tinggalkan Komentar