Fraksi DPRD Usulkan 75 Persen Tenaga Lokal Bagi Perusahaan di Balikpapan

DPRD
Juru bicara Fraksi Partai Golkar Andi Arif Agung menyerahkan pandangan fraksi partinya kepada Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud dalam rapat paripurna ke 9 masa sidang II 2023, Senin (19/6/2023).

Balikpapan, Gerbangkaltim,com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menggelar rapat paripurna ke 9 masa sidang II 2023 dengan agenda utama pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Balikpapan terhadap nota penjelasan walikota atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Balikpapan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022.

Dan pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD kota Balikpapan terhadap nota penjelasan walikota atas Raperda Balikpapan tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, perubahan atas Peraturan Daerah Kota Balikpapan nomor 1 tahun 2018 tentang ketenagakerjaan, dan pencabutan atas Peraturan Daerah Kota Balikpapan nomor 5 tahun 2012 tentang administrasi kependudukan.

Rapat paripurna ini dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Subari, didampingi Wakil Ketua Sabaruddin Panrecalle, Wakil Ketua Budiono dan dihadiri langsung Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud dan Kepala OPD dilingkungan Pemkot Balikpapan.

Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Subari mengatakan, ada beberapa hal yang disampaikan dalam paripurna tersebut, diantaranya terkait dengan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Balikpapan 2022.

“Pengelolaan keuangan daerah merupakan hal penting dan mendasar dalam mewujudkan good governance, sehingga setiap aktivitas pada organisasi publik dapat dipertanggungjawabkan terutama secara keuangan,” ujarnya, ditemui usai memimpin rapat paripurna, Senin (19/6/2023).

Kemudian yang kedua, katanya, pembahasan terhadap perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1/2018 tentang ketenagakerjaan. Dan ketiga, terkait pencabutan Perda Nomor 5/2012 tentang administrasi kependudukan.

“Pembangunan ketenagakerjaan ini perlu dilakukan, sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja,” ungkapnya.

Dikatakannya, dengan berperan sertanya dalam pembangunan, maka secara tidak langsung juga akan meningkatankan perlindungan tenaga kerja sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.

“Tadi, fraksi-fraksi juga banyak mengusulkan supaya perusahaan yang berdiri di Balikpapan sejatinya harus mempekerjakan 70 hingga 80 persen tenaga asli orang Balikpapan,” tukasnya.

Adanya Perda tersebut, kata Subari, juga dapat menguatkan masyarakat Kota Balikpapan sehingga lebih diprioritaskan dalam bekerja dan mendapat pekerjaan yang layak di Kota Balikpapan.

“Apa yang telah diatur secara teknis dalam peraturan tersebut, dapat menjadi acuan dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan bagi masyarakat,” tutupnya.

Tinggalkan Komentar