Gakum Sat Polairud Polresta Balikpapan Tangkap Pengedar Sabu

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Unit Penegakan Hukum (Gakum) Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polresta Balikpapan berhasil menangkap seorang pengedar sabu di kawasan Tanjung Kelor, Kelurahan Manggar Baru, Kecamatan Balikpapan Timur, Selasa (10/6/2025) malam lalu.
Tersangka, Hendra (40) warga Balikpapan ini berhasil diringkus sekitar pukul 20.40 WITA di sekitar bibir pantai RT 20, Jalan Tanjung Kelor, Kelurahan Manggar Baru, Balikpapan Timur, Balikpapan, Kaltim.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Polairud Polresta Balikpapan AKP Chusen mengatakan, penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari warga setempat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba secara sembunyi-sembunyi di area tersebut.
“Kami menerima informasi dari masyarakat mengenai gerak-gerik mencurigakan di pinggir laut. Menindaklanjuti laporan itu, tim langsung melakukan penyelidikan tertutup dan menemukan tersangka sedang keluar dari sebuah gang kecil dengan perilaku yang mencurigakan,” ujarnya, Rabu (11/6/2025).
Dikatakannya, saat petugas melakukan penggeledahan badan di lokasi kejadian, ditemukan tiga paket kecil sabu-sabu yang disembunyikan oleh tersangka. Dua paket ditemukan di tangan, sementara satu paket lainnya berada di dalam saku celana pendek warna krem yang dikenakan pelaku.
Selain sabu, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp500.000 yang diduga hasil dari transaksi narkoba. Serta satu unit telepon genggam merek Vivo warna merah yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan jaringan pemesannya.
“Total berat bruto sabu yang kami amankan adalah 1,14 gram. Meskipun jumlahnya relatif kecil, ini merupakan bagian dari rantai distribusi yang perlu kami tindak tegas,” tukasnya.
Setelah penangkapan, katanya, tersangka langsung digelandang ke Markas Komando Sat Polairud guna menjalani pemeriksaan awal dan pendalaman terkait jaringan yang mungkin melibatkan pelaku.
Usai proses interogasi awal dan pelengkapan administrasi penyidikan oleh Sat Polairud, tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan. Kasus ini akan ditangani lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Tersangka kami serahkan ke Satresnarkoba untuk penanganan hukum lanjutan. Kami juga telah menyusun berita acara interogasi dan dokumentasi lengkap proses penangkapan,” tutupnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara, tergantung dari pembuktian peran dan jaringan yang terlibat dalam distribusi narkoba tersebut.
BACA JUGA