Ganti Untung Jalan Tol Balikpapan-IKN Belum Kelar, Komisi I DPRD Kaltim Akan Panggil BPN Balikpapan

DPRD Kaltim
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kaltim, DR H Yusuf Mustafa, SH, MH

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Komisi I DPRD Provinsi Kaltim berencana akan memanggil Kepala Kantor BPN Kota Balikpapan dan instansi terkait untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Menyusul belum terselesaikannya permasalahan ganti untung lahan milik warga di Jalan Tol Balikpapan – IKN segmen 3B-2 Simpang Susun, Balikpapan Utara.

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kaltim, DR H Yusuf Mustafa, SH, MH mengatakan, sebagai anggota DPRD Kaltim Dapil Kota Balikpapan, ia sangat prihatin dengan adanya tanah warga khsusunya milik Johny Maramis yang berada di Jalan Tol Balikpapan – IKN segmen 3B-2 Simpang Susun yang sampai saat ini belum dilakukan ganti untung.

“Saya tau persisi lokasi tanah milik Pa Johny Maramis ini, dan memang disitu letaknya, dan sekarang sudah digarap. Padahal pemiliknya belum mendapat ganti untung,” ujarnya, Selasa (26/8/2025) saat dihubungi via Hpnya.

Kemudian, katanya, yang sangat disesalkan, kenapa BPN Kota Balikpapan dan Kementerian PUPR tidak mengeluarkan peta bidang, dimana seharusnya ada peta bidang diatas lahan tersebut. Pasalnya, jika diterbitkan peta bidang, maka pemilik lahan juga berhak mendapatkan ganti untung dari pembebasan jalan tol.

“Jadi harapan saya selaku anggota dewan, meminta agar ini menjadi perhatian kepada instansi terkait, khususnya juga Pemprov Kaltim, Pemkot Balikpapan, PUPR, BPN dan kontraktor, agar bisa dicarikan jalan keluar, sehingga bisa diselesaikan dengan baik, sehingga tidak merugikan Pa Johny Maramis selaku pemilik tanah,” tegasnya.

Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Kaltim ini juga menyampaikan, pihaknya juga pernah menyampaikan kepada BPN Kota Balikpapan saat melakukan kunjungan kerja di kantor BPN Balikpapan agar permasalahan Jalan Tol Balikpapan – IKN untuk menjadi perhatian.

“Jangan sampai warga yang lahannya terkena proyek pembangunan jalan tol tidak mendapatkan ganti untung,” katanya.

Dikatakannya, jika ada lahan warga yang terkena proyek pembangunan jalan tol, maka BPN Kota Balikpapan harus segera mengeluarkan peta bidangnya. Sehingga ada pertanyaan ada apa dengan BPN Kota Balikpapan, tidak mengeluarkan peta bidang.

“Kan jelas di lapangan, fisik lahan milik warga terkena pembangunan proyek jalan tol tersebut, saya tau persis lahan milik Pa Johny Maramis itu,” ungkapnya.

Yusuf Mustafa juga menegaskan, seandainya dalam beberapa hari kedepan, permasalahan ini tidak mendapat tanggapan dari BPN Balikpapan, maka tidak menutup kemungkinan Komisi I DPRD Provinsi Kaltim akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP).

“Kita akan panggil, Kepala BPN Kota Balikpapan, termasuk pihak terkait seperti OIKN, PUPR dan Kontraktor proyek pembangunan jalan tol, dan juga termasuk pemilik lahan,” tutupnya.

Tinggalkan Komentar