Gegara “Bermain” Narkoba Pekerja Honorer Dibekuk Polres HST

HST, Gerbang Kaltim,com – Gegara “bermain” narkoba, salah seorang pekerja honorer dibekuk Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Rabu (5/1/2022).

Keberhasilan jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Kalsel membekuk lelaki berinisial ‘MA’ ini, berkat informasi masyarakat yang melaporkan di sekitar kawasan Desa Banua Asam, tidak jarang dijadikan ajang transaksi barang haram.

Atas informasi masyarakat, Satresnarkoba Polres HST melacak lokasi yang diinformasikan warga. Setibanya di kawasan tempat kejadian perkara (TKP), yakni di bilangan Desa Banua Asam RT 003 Kecamatan Pandawan, petugas berhasil menemukan sasaran yang disebut-sebut juga pemakai narkoba.

Setiabanya di lokasi, melakukan penggeledahan, baik menggeledah seluruh tubuh ‘MA’, maupun ruang-ruang lainnya di dalam rumah pelaku. Tidak sia-sia atas penggeledahan tersebut.

“Kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku. Saat dilakukan penggeledahan, berhasil menemukan barang bukti berupa lima paket yang diduga narkoba jenis sabu dibungkus plastik berat dengan berat bruto 1,18 gram,” kata Humas Polres HST Aipda M Husaini, mewakili Kapolres HST AKBP Sigit Hariyadi, Kamis (6/1/2022).

Setelah dilakukan penimbangan, jelas Humas Polres HST Husaini, narkoba jenis sabu dengan berat kotor 1,18 gram, berjumlah berat bersih 0,28 gram.

Bukan butiran halus haram itu saja yang berhasil dirampas petugas. Menurut Husaini kepada banjarhits.com, masih ada barang lainnya yang terkait dengan kasus narkoba, yakni 7 lembar plastik klip tranparan yang diduga kuat untuk mengemas sabu.

Kemudian, 2 buah pipet, sebuah kotak rokok, sebuah korek api gas berwarna merah, sebuah ponsel dan uang tunai sebesar 1 juta 160 ribu rupiah. Pemain narkoba sekaligus barang bukti yang disita dibawa ke Polres HST untuk diproses hokum dan pengembangan lebih lanjut.

Akibat nekat “bermain” narkoba, seorang pekerja honorer ini terjerat Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia (UURI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

‘MA’ tidak bisa berbuat banyak ketika digiring ke Mapolres oleh Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST). Salah seorang warga Desa Banua Asam RT 003 Kecamatan Pandawan ini, hanya bisa mengikuti petugas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLANL-MEI
hosting terpercaya