Samarinda – Polresta Samarinda dan Polsek Samarinda Kota, berhasil meringkus JN (34), pelaku pembunuhan SI (49) di indekos Jalan Pelita IV, Sambutan. SI adalah istrinya sendiri, Selasa, (17/11/20).

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., menjelaskan, peristiwa itu terjadi Sabtu (14/11) malam. Pelaku dan korban, awalnya cekcok yang kesekian kalinya, karena soal uang. Namun, saat itu, korban menuduh pelaku sehingga pelaku emosi.

“Kami amankan pelaku pada Senin (16/11/20) kemarin, di jalan poros Kutai Barat. Lalu kami bawa ke Polsek Samarinda Kota, JN mengakui perbuatannya (membunuh istrinya),” ucap Kombes Pol Ade Yaya.

“Korban mengeluarkan kata-kata kasar, menuduh pelaku ada wanita lain. Malam itu juga, penyebab terbunuhnya korban yang membuat pelaku emosi, dan saat istrinya tidur, dia langsung mencekik istrinya hingga tewas,” ujar Kombes Pol Ade Yaya.

“Setelah memastikan korban tidak bernapas, pelaku pergi ke rumah ibunya, dan mengakui bahwa telah membunuh istrinya. Sontak ibunya lapor ke polisi, lalu pelaku kabur dari rumah ibunya,” tambah Kombes Pol Ade Yaya.

Saat pelariannya, lanjut Kabid Humas, pelaku sempat hendak menyerahkan diri, namun tidak kunjung Muncul. “Akhirnya tim macan borneo sat reskrim polresta samarinda gabungan bersama polsek samarinda kota mengejar pelaku ke arah Kutai Barat. Kita amankan bersama motor yang dia gunakan,” ungkap Kombes Pol Ade Yaya.

Perlu di ketahui juga, pelaku dulunya pernah terlibat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bersama istri pertamanya, di Palu, Sulawesi Tengah.

“Dari hasil autopsi jenazah korban di RS. AWS, pelaku mengaku membunuh korban dengan cara mencekik sesuai dengan hasil autopsi, bahwa hanya ada luka di leher bekas cekikkan korban. Dia gelap mata, dan emosi seketika setelah cekcok dengan korban,” ungkap Kabid Humas Polda Kaltim.

Pelaku kini ditahan, usai tetapkan tersangka dengan pasal 338 dan atau junto pasal 351 KUHP, yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Sumber : Humas Polda Kaltim

Share.
Leave A Reply