Kutai Kerta Negara, Gerbangkaltim.com – Puluhan warga Desa Batuah, Dusun Karya Baru, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur yang gerah dengan adanya aktivitas penambangan pasir galian C illegal melakukan aksi penutupan akses jalan ke kawasan tersebut.

“Akses jalan yang kami tutup ini sepanjang 2,1 Kilometer, selama ini digunakan pelaku penambangan pasir illegal,” perwakilan warga, Gabriel Philipus Assan, Kamis (7/9/2023).

Gabriel mengatakan, penambangan pasir ini dilakukan tiga orang masing-masing berinisial M, S dan A. Dimana dari ketiga orang tersebut, S telah meninggal dunia setelah diterapkan sebagai tersangka.

“Nah saat ini yang masih beroperasi, hanya tinggal dua orang masing-masing M dan A. Mereka ini menambang di lahan warga dan sama sekali tidak memiliki izin,” tegasnya.

Dikatakannya, lahan yang ditambang ini luasannya 300 hektar milik warga bernama Welly Susanto.

Ditambahkannya, selain digunakan para penambang pasir illegal tersebut, jalan sepanjang 2,1 kilometer ini juga digunakan salah satu Perusahaan batu bara sebagai jalan houling.

“Jalan ini juga digunakan CV. Anggaraksa Adisarana, Perusahaan batu bara sejak tahun 2017 lalu hingga 2023 saat ini,” tegasnya.

Dikatakan Gabriel, pihaknya sudah beberapa kali melakukan pertemuan dengan pihak Perusahaan yang difasilitasi aparat keamanan setempat, namun selalu saja berakhir dead lock.

“Pertemuan antara ahli waris ini dengan pihak tambang. Sudah ada 3 kali pertemuan tapi tidak ada hasilnya, bahkan terakhir mereka menyatakan memiliki dokumen kepemilikan, namun tidak bisa memperlihatkannya,” ujarnya.

Lebih lanjut Gabriel Philipus Assan menjelaskan, pihaknya hanya menuntut kompensasi selama digunakan sebagai jalur kendaraan batu bara atau dibeli dari ahli waris.

“Sejak 2017 sampai saat ini tidak ada kompensasi yang kita dapat. Atau kalau mau ya sudah dibeli saja lahan ini. Dan ini sudah kami sampaikan ke pihak tambang itu,” tutupnya.

Share.
Leave A Reply