Gerebek Arena Judi Sabung Ayam, Polisi Amankan Tiga Pelaku

Polresta Balikpapan
Unit Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan menangkap tiga pelaku judi sabung ayam yang berada di Jalan Perjuangan 2, Kilometer 24, RT 45, Karangjong, Balikpapan Utara, Kalimantan Timur, Selasa (10/6/2025).

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Polresta Balikpapan melalui Unit Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan menggerebek arena judi sabung ayam yang berada di Jalan Perjuangan 2, Kilometer 24, RT 45, Karangjong, Balikpapan Utara, Kalimantan Timur.

Dalam pengerebekan ini, Polisi berhasil menangkap tiga orang pelaku masing-masing WL (35), E (41) dan AW alias Kumis (56) bersama barang bukti 5 ekor ayam jago, 38 buah, pisau taji, 1 buah terpal, 2 bola lampu, Uang tunai sekitar Rp 839.000., 7 Benang berbagai warna

Kasat Reskrim polres Balikpapan, Kompol Benny Aryanto mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah penyidik menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas perjudian sabung ayam tersebut.

Selanjutnya, Tim gabungan dari Polres Balikpapan yang terdiri dari anggota Sabhara, Intelkam, dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), dengan dukungan dari personel Polisi Militer (POM) TNI, langsung melakukan penindakan di lokasi.

“Kegiatan judi sabung ayam ini berlangsung dua kali dalam seminggu, yakni setiap Jumat dan Sabtu, mulai sekitar pukul 17.00 Wita hingga selesai,” ujarnya, dalam keterangan pers di Mapolresta Balikpapan, Selasa (10/6/2025).

Benny menjelaskan, praktik sabung ayam ini, sudah berlangsung sejak April 2025 lalu. Dimana, dalam sabung ayam ini d dilakukan dengan memasang pisau taji di kaki ayam.

“Tempo pertandingan bersifat fluktuatif. Dalam satu sesi, bisa digelar satu hingga lima kali laga, tergantung jumlah peserta,” jelasnya.

Bersama para tersangka, katanya, yang masing -masing WL (35) perempuan) selaku pemilik lahan yang dijadikan arena judi, berperan menyediakan tempat dan menerima keuntungan Rp 50.000 per pertandingan.

Kemudian, E (41) bertugas mencari pemain dan menjadi wasit. Mendapat keuntungan Rp 50.000 per pertandingan. Dan AW alias Kumis (56) yang berperan sebagai pemegang uang taruhan atau yang disebut “toro”, dengan keuntungan Rp 50.000 per pertandingan.

“Kami juga mengamankan barang bukti, di antaranya:5 ekor ayam jago, 38 buah, pisau taji, 1 buah terpal, 2 bola lampu, Uang tunai sekitar Rp 839.000., 7 Benang berbagai warna,” tegasnya.

Atas perbuatannya tersebut, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 303 Ayat 1 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Tinggalkan Komentar