Gila ! Truk Mogok Tidak Luput Dari Aksi Pencurian

Polresta Balikpapan
Tiga pelaku pencurian sebuah mobil truk berinisial T (56), HR (28), HRD (44) warga Balikpapan dan seorang penadahnya HRN (25), berhasil diringkus Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan, Kaltim. Selasa (10/6/2025).

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Tiga pelaku pencurian sebuah mobil truk berinisial T (56), HR (28), HRD (44) warga Balikpapan dan seorang penadahnya HRN (25), berhasil diringkus Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan, Kaltim.

Dari tangan para pelaku ini, polisi berhasil menyita barang bukti sebuah kapak yang digunakan untuk memecah kaca mobil dan mobil truk yang sempat para pelaku jual seharga Rp50 juta.

Kanit Reskrim Polresta Balikpapan, Ipda Elfra Sitepu mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan korban mengenai kasus pencurian kendaraan truk yang mogok di pinggir jalan MT Hariyono Balikpapan, Minggu (4/5/2025) lalu.

“Saat itu korban meninggalkan truknya dalam kondisi mogok,” ujar Ipda Elfra, Selasa (10/6/2025).

Korban sadar setelah truknya hilang

Korban baru menyadari, katanya, ketika kembali ke lokasi ternyata truk sudah tidak ada ditempat, dari situ akhirnya korban melaporkan kejadian kepada polisi. Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat untuk mengungkap kasus pencurian tersebut.

Dan dari hasil penyelidikan ditemukan satu orang berinisial HRN (25) sedang menggunakan truk hasil curian. Pelaku ino langsung diamankan untuk diperiksa lebih lanjut.

“Setelah HRN ditangkap, kami melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tiga pelaku utama yaitu T, HR, dan HRD,” jelas Ipda Elfra.

Adapun hasil pemeriksaan terhadap ketiga pelaku itu, ia beraksi saat situasi sepi dan tanpa pengawasan.

Gunakan kapak pecahka kaca mobil truk

Ipda Elfra menambahkan, ketiga pelaku beraksi bermodalkan senjata tajam kapak, dengan senjata itu para pelaku memecahkan kaca pintu sebelah kiri truk. Setelah berhasil masuk, mereka mencoba menyalakan truk namun truk itu tidak menyala.

Tidak kehabisan akal, katanya, para pelaku langsung memanggil jasa towing untuk segera memindahkan truk tersebut. Lalu, pelaku membawa truk tersebut menyeberang ke Penajam Paser Utara menggunakan kapal ferry.

“Setelah berhasil dibawa ke seberang, truk kemudian dijual kepada seseorang berinisial HRN senilai Rp 50 juta,” jelasnya.

Sementara, uang hasil penjualan langsung habis digunakan oleh ketiga pelaku tersebut.

“Keempatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka ini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Tinggalkan Komentar