GUBERNUR RUDY KHILAF ? KAPOLRES NOVY : JAMIN RASA AMAN

KHILAF – sebuah potongan kata yang acap menghiasi sosok manusia, tidak terhindar apakah dia rakyat biasa yang terhimpun pada sebuah komunitas, dan apakah
pejabat.
“Manusia itu tempat nya khilaf”; sebuah rangkaian kata nasehat ; bermaksud bahwa sikap ataupun ucapan yang terlontar dari seseorang, harap dicerna halus halus terlebih dahulu, maksudnya agar sebagai insan kita dapat terjaga dari saling cerca, cercaan malah akan membawa ketidaknyamanan di ujungnya kita menepikan habluminannas.
Siapa kah yang khilaf? ; Rudy Mas’ud dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Kaltim khilaf.
Statement singkat nya ; “truk batubara boleh saja menggunakan jalan umum sepanjang turut menjaga keselamatan semua pengguna jalan”, sontak memicu adrenalin supir supir truk yang menggentang ” Periuk Nasi” bagi keluarga , dari jasa angkutan kendaraan roda enam milik mereka, jasa yang mereka sediakan bagi perusahaan yang memproduksi raw material bernama BatuBara.
Apakah Gubernur Rudy dengan statement nya salah?
Jawabnya bisa iya bisa tidak ;
Ya tanpa sadar ia mengabaikan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2012 tentang ; larangan truk angkutan Batubara menggunakan jalan umum.
Mengapa bisa kita simpulkan Gubernur Rudy tidak salah, karena dia adalah sosok manusia yang sangat mungkin khilaf ; karena rentang waktu terbitnya Perda tadi ke 2025 ; adalah 13 tahun dan saat terbit nya Perda tadi Rudy Mas’ud masih sangat belia, bahkan belum bersinggungan dengan Pemerintahan, bahkan dia belum “friendly” sama sekali, apalagi domain masa mudanya ada pada lingkungan dunia bisnis. Kejadian itu benar hingga penyedia jasa angkutan truk truk colt Diesel yakni supir supir menggunakan hak berserikat mereka untuk menyuarakan pendapat ; hak yang paling mendasar pada UUD 1945 pasal 28 E ayat 3.
Nah, latar Rudy Mas’ud sebagai enterpreneur membawanya pada pembelaan terhadap hak paling substansial pula dalam hal ; usaha serta kehidupan yang layak.
Namun sayang terhenti niat belaan nya tadi dengan Perda Kaltim No 10 Tahun 2012 yang hingga detik ini masih absah berlaku.
Domain Kapolres NOVY
Membingkai kondusivitas perlu strategy plus kesabaran. Namun memelihara agar tetap terjaganya kondusivitas adalah sisi perjuangan tiada henti.
Misi itu membuat Kapolres Paser harus hadir pada gelaran demontrasi komunitas truck drivers dengan tuntutan utama jasa angkutan yang sudah menjadi ruang utama bagi mereka meraih income bagi kesinambungan kehidupan keluarga mereka.
Kapolres Novy memantau langsung bersama sederet pasukan Dalmas nya, memastikan aspirasi tersalurkan, orasi berlangsung aman, tidak terjadi terpicu nya friksi yang bisa benturan frontal antar kutub kutub yang saling berbeda pandangan akan hal tersebut.
Bahkan Novy belum mau meninggal kan lokasi hingga aspirasi usai diketengahkan. Rapat kilat Forkopimda kecamatan pun dihadiri nya, demi memastikan konklusi akan sinkron antara tuntutan, resistensi warga dan substansi Perda Pemrov Kaltim yang tetap harus dihormati.
Moratorium
Malum lah kita semua, basic pemberian izin tambang (IUP Produksi/Eksploitasi) dari Kementerian ESDM wajib memenuhi sejumlah ketentuan, slah satunya adalah wajib memiliki ruas jalan produksi/ hauling sendiri, apalagi IUP nya ber “locus delicti” pada wilayah Kalsel.
Muara Kate, Muara Komam, Batu Kajang, Kuaro hanyalah lintasan, dengan panjang lintasan ± 100 km. Geografis titik penambangan yang dominan daratan, membuat di putuskannya “loading point” di Kecamatan Kuaro Kab Paser Kalimantan Timur.
Lalu nalar kita terusik, bisakah menteri ESDM menerbitkan IUP bila tidak sinkron dengan ketentuan pada Kelembagaan nya. Namun hal tersebut bukan domain kita untuk menelisik.
Yang bisa kita kedepankan adalah usulan agar diputuskan *moratorium* ( jeda sesaat) demi mensinkronkan antara izin dan tampilan faktual dilapangan. (IrmaJaya).
BACA JUGA