Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Polresta Balikpapan dan Polsek Balikpapan Timur berhasil menggulung jaringan peredaran gelap obat terlarang mulai dari kurir, pengedar, hingga bandar dengan 8 tersangka selama sepekan. Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti 13.600 butir obat terlarang jenis double L.

Peristuwa ini bermula, saat satuan reserse narkoba Balikpapan mengamankan dua orang pelaku inisial R dan A pada 5 Januari 2022 lalu dengan barang bukti sebanyak 1000 butir double L. lalu, pada hari yang sama, dari pengembangan kasus ini diamankan pelaku lainya inisial F dengan barang bukti 1000 double L.

“Kemudian pada tanggal 14 Januari kita amankan lagi tersengka inisial R alias W dengan barang bukti 10.500 double L di Kawasan Sumber Rejo. Jadi akhir-akhir ini dalam satu minggu kemarin berhasil bersama Polsek Balikpapan Timur mengalamankan barang bukti 13.641 butir double L dengan 8 tersangka,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan Kompol Tasimun, Senin (17/1/2022).

Lokasi penangkapan dua berada di Batu Ampar, Balikpapan Utara, satu di Sumber Rejo dan tiga tkp di Balikpapan Timur.

“Hasil penyidikan memang satu induk. Pemasok dari Jawa melewati Banjarmasin, ” jelasnya.

Modus penjualan yakni mengirimkan barang haram ke lokasi yang sudah disepakati untuk dijual. Pil ini jual pertiga butir seharga Rp20 ribu.

Pelaku memiliki beberapa peran, ada yang bertindak sebagai kurir, pengedar dan bandar. Dari 8 tersangka ini ada satu tersangka yang sudah melakukan penjualan hingga 10 kali, dan 3 diantaranya merupakan wanita

“10 kali dia mengambil barang lalu dijual. Untuk edarannya di Balikpapan dengan sasaran semua masyarakat, anak-anak, remaja dan pekerja,” ujarnya.

Pelaku dikenakan Pasal 197 UU 2 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 juta dengan denda Rp1,5 miliar.

Share.
Leave A Reply