Hakim Menjatuhkan Hukuman Penjara Seumur Hidup kepada Eks Direktur Persiba dalam Kasus Narkoba Lapas Balikpapan
Balikpapan, Gerbangkaltim.com — Pengadilan Negeri Balikpapan akhirnya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada mantan Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto, atas kasus peredaran narkotika yang berlangsung di dalam Lapas Kelas IIA Balikpapan.
Putusan itu dibacakan dalam sidang terbuka pada Jumat (28/11/2025) yang berlangsung tegang dan disaksikan puluhan pengunjung, termasuk kerabat serta rekan dekat terdakwa.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Ari Siswanto, bersama Hakim Anggota Andri Wahyudi dan Imran Marannu Iriansyah. Ketika majelis mulai membacakan amar putusan, suasana ruang sidang langsung hening. Catur yang sejak awal persidangan terlihat menunduk menatap lurus ke arah majelis hakim saat vonis dijatuhkan.
“Majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemufakatan jahat dalam menawarkan dan menjual narkotika golongan I tanpa hak. Untuk. itu menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar, ujar Hakim Ari saat membacakan putusan.
Hakim Ari juga menguraikan sejumlah pertimbangan yang memberatkan. Menurutnya, tindakan terdakwa bertentangan dengan komitmen pemerintah memberantas peredaran narkoba, terlebih aksi tersebut dilakukan di lingkungan lembaga pemasyarakatan yang seharusnya menjadi tempat pembinaan.
“Perbuatan terdakwa mencoreng program pemasyarakatan dan tidak mendukung upaya negara memerangi narkotika,” tegas Ari.
“Majelis tidak menemukan satu pun keadaan yang dapat meringankan,” tegasnya.
Dalam putusan itu, majelis hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti untuk dimusnahkan, antara lain dua unit telepon genggam, satu flashdisk, satu akun surat elektronik, sebuah timbangan digital, serta 63 paket sabu dengan berat bruto 68,99 gram dan berat bersih 58,67 gram. Terdakwa turut dibebani biaya perkara sebesar Rp5.000.
Majelis menerapkan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai dasar pemidanaan.
Setelah putusan dibacakan, hakim memberi kesempatan kepada Catur untuk menyampaikan sikapnya. Catur sempat berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya sebelum memberikan tanggapan singkat.
“Saya serahkan sepenuhnya kepada penasihat hukum saya, Yang Mulia,” ujar Catur.
Kuasa hukumnya, Agus Amri, mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.
“Kami pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim,” ucap Agus. Jaksa Penuntut Umum memberikan pernyataan serupa.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Catur dengan hukuman mati, namun pembelaan pribadi Catur yang disampaikan dalam persidangan tidak cukup meyakinkan majelis hakim.
Dalam pledoinya yang penuh emosi, Catur mengaku bukan pengendali jaringan narkoba sebagaimana dituduhkan.
“Saya berbicara sebagai ayah dari tiga anak yang hari ini hidupnya terombang-ambing oleh pemberitaan,” katanya saat itu.
“Tidak ada satu rupiah pun uang haram yang disita dari saya,” ucapnya.
Meski demikian, seluruh pembelaan tersebut tidak mengubah keputusan majelis. Catur kini harus menjalani pidana seumur hidup sebagaimana vonis yang resmi dijatuhkan pada sidang akhir pekan ini.
BACA JUGA
