BALIKPAPAN, Gerbangkaltim.com,–Sebanyak 17.799 surat suara dinyatakan rusak, dalam pleno penetapan hasil pelipatan dan penyortiran surat suara untuk Pemilu 2019 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan Rabu (20/3/2019) malam.

“Surat suara rusak ini sudah kita plenokan hasilnya terdapat 17.799 surat suara yang rusak,” ujar Sekretaris KPU Kota Balikpapan, Syabrani kepada Gerbangkaltim.com.

Surat suara Pemilu 2019 yang rusak yakni surat suara Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 755 lembar, DPR-RI sebanyak 3.831 lembar, DPD-RI sebanyak 4.778 lembar, dan DPRD Provinsi sebanyak 2.831 lembar.

Sedangkan surat suara rusak untuk DPRD Kota Balikpapan, Dapil 1 (Balikpapan Kota) sebanyak 820 lembar, Dapil 2 (Balikpapan Tengah) sebanyak 957 lembar. Dapil 3 (Balikpapan Barat) sebanyak 869 lembar, Dapil 4 (Balikpapan Utara) sebanyak 1.127 lembar.

Disusul dari Dapil 5 (Balikpapan Timur) sebanyak 682 lembar surat suara rusak, dan Dapil 6 (Balikpapan Selatan) sebanyak 1.149 lembar.

“Surat suara yang rusak ini akan kami laporkan ke KPU RI untuk meminta ganti yang baru,” kata Syabrani.

Dijelaskannya, jenis kerusakan surat suara tersebut bermacam-macam, seperti sobek, tergores, dan tintanya tidak rata.

“Itu semua rusak dari percetakannya memang. Makanya kami pisahkan yang rusak itu untuk diganti dengan yang baru,” jelasnya.

Seperti diketahui, kebutuhan surat suara Pemilu 2019 di Kota Balikpapan sebanyak 2.371.505.(ad/gk)

Share.
Leave A Reply