Hindari Penyerobotan Lahan, BPKAD Pasang Plang Disejumlah Aset Milik Pemkot

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Pemkot Balikpapan melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Balikpapan berencana akan memasang plang di seluruh aset daerah yang saat ini dimilikinya. Upaya ini dilakujan untuk mencegah penyerobotan aset daerah oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Balikpapan Agus Budi Prasetyo mengatakan, dalam mengelola aset daerah maka ada tiga hal sekaligus yang tengah dilakukan.
“Pertama adalah dengan melakukan digitalisasi aset. Kedua, setelah dilakukan digitalisasi maka yang selanjutnya dilakukan penyelesaian masalah masalah surat-menyurat. Apabila aset yang dimaksudkan sudah bersertifikat, tidak masalah, tinggal pasang plangnya, tapi kalau ada aset yang belum sertifikat maka akan proses untuk melakukan sertifikasi,” ujarnya.
Agus menambahkan, pihaknya akan secara simultan melakukan pemasangan plang-plang papan nama aset miliki pemerintah.
“Nanti sambil simultan kita akan pasangkan plang-plang itu. Karena memang banyak masyarakat itu sebenarnya dia tahu tapi main-main, ada yang tidak ada tulisannya coba-coba diajukan IMNTN atau diajukan sertifikat melalui program PTSL,” tukasnya.
Terkait program PTSL, katanya, Pemkot Balikpapan sudah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Negara (BPN) dan kesepakatannya, jika ada permohonan PTSL, BPN harus konfirmasi ke Pemkot Balikpapan untuk melakukan verifikasi apakah aset tersebut merupakan milik pemerintah kota atau bukan.
“Kalau ternyata memang aset pemilik pemerintah kota, pihaknya akan minta untuk dipending proses PTSL-nya,” tegasnya.
Menurutnya, dengan adanya pemasangan plang, pihaknya berharap masyarakat tahu bahwa di lokasi tersebut adalah aset milik Pemkot Balikpapan. Namun, jika ada masyarakat yang kebetulan punya juga bukti surat-surat silahkan saja klarifikasi ke Pemkot Balikpapan, nanti akan dibuktikan kebenarannya.
“Karena di banyak tempat ketika kita pasang plang ada banyak masyarakat yang menyampaikan bahwa itu adalah aset milik mereka, nah itu kan yang tinggal kita klarifikasi kebenarannya,” ungkapnya.
Agus juga menyatakan, pemasangan plang ini tujuannya adalah untuk memberitahukan kepada masyarakat, bahwa aset yang berpotensi dikuasai oleh masyarakat harus diketahui dengan pemasangan plang.
“Biar tahu dan tidak main-main lagi. Tapi kalau kemudian plang tersebut dicabut ya kita akan perkarakan,” tutupnya.
BACA JUGA