Hore, THR PNS dan Naban Cair Tanggal 16 April

Pemkot
Seketaris Daerah Kota Balikpapan, Muhaimin

Balikpapan, Gerbangkaltim.com –  Pemkot Balikpapan tengah menyiapkan anggaran untuk memberikan Tunjungan Hari Raya (THR)  Idul Fitri 1444 H bagi tenaga bantuan di lingkungan Sekdakot Balikpapan. Dimana rencananya THR tersebut akan diberikan secara bersamaan  Sabtu (16/4/2023) mendatang.

Seketaris Daerah Kota Balikpapan, Muhaimin mengatakan, THR bagi Naban dan PNS rencananya akan diberikan  secara bersaman, kalau tidak ada halangan dicairkan pada 16 April mendatang.

“Untuk teknis total anggarannya berapa bisa ditanyakan ke OPD terkait. Hanya saja untuk total besarannya satu bulan gaji dan saat ini masih menunggu Peraturan Wali Kota untuk ditanda tangani Wali Kota,” ujarnya, Minggu (9/4/2023).

Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor sudah memastikan bahwa naban atau honorer yang ada di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim akan menerima THR.

Kepastian ini disampaikan langsung oleh Isran kepada media ini, saat ditemui usai menghadiri acara Kaltim Berzakat.

“Sama pokoknya. THR sama satu bulan yang diterima gajinya,” tegas Isran.

Kebijakan ini, kata Isran,  sebut berlaku untuk  diseluruh  wilayah Kaltim, sehingga seharusnya kabupaten/kota turut mengikuti pemberian THR untuk honorer tersebut.

Isran menambahkan,  tidak ada syarat minimal waktu kerja dalam pemberitaan THR untuk honorer ini. Dana untuk THR honorer ini pun disebut gubernur telah masuk batang tubuh APBD Kaltim.

“Jadi walaupun dia baru bekerja 1 bulan, saya wajibkan bayar sebesar 1 bulan gaji,” ucapnya.

Sebagai informasi, sebelumnya pemerintah pusat sebelumnya memutuskan untuk tidak memberikan THR kepada pegawai honorer pada lebaran 2023 Kepastian ini disampaikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.

Azwar mengatakan bahwa pemerintah hanya mengatur pemberian THR bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal ini telah disampaikan oleh pihaknya dan Menteri Keuangan dalam konferensi pers THR dan Gaji 13 pada pagi ini, Rabu (29/3/2023).

“Kalau honorer nggak, jadi ini yang diatur oleh kita inikan yang PPPK,” ujar Azwar, selepas penandatanganan SKB 3 Menteri untuk penetapan cuti bersama, Rabu 29 Maret 2023 lalu.

Namun, menurutnya, dia mengatakan bahwa profesi PPPK guru akan mendapatkan tunjangan sebesar 50%. Kebijakan ini belum pernah terjadi sebelumnya.

“Jadi menurut saya ini kabar baik bagi guru yang selama ini PPPK yang dibayar APBN dan APBD tapi belum dapat tukin, dia dapat tunjangan profesi guru 50%,” tutupnya.

Tinggalkan Komentar