Identifikasi Jenis Hiburan Malam, Bapemperda DPRD Balikpapan Sidak THM

DPRD
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan,Syukri Wahid

Balikpapan, Gerbangkaltim,com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Balikpapan, Selasa (20/06/2023) lalu.

Pada sidak ini, ditemukan puluhan botol minuman keras (miras) dijual bebas, tanpa mengindahkan aturan Perda Pemkot Balikpapan tentang larangan penjualan miras tanpa izin.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan,Syukri Wahid mengatakan, sidak yang dilakukan beberapa waktu lalu tersebut, dalam rangka mengidentifikasi jenis-jenis kegiatan hiburan malam. Jenis kegiatan hiburan malam adalah karaoke keluarga, dan karaoke untuk dewasa atau umum.

“Kenapa, hal ini penting karena menyangkut masalah hak masyarakat. Seluruh masyarakat Balikpapan itu kan berhak punya fasilitas hiburan. Dan segmentasi ini pasti ada. Ini yang kemudian kita ingin ada penegasan,” ujarnya, Minggu (25/6/2023).

Dikatakannya, hal ini juga dilakukan agar wajib pajak ini tahu posisi usahanya, tidak semua dihantam rata. Kemudian, pihaknya juga ingin mengidentifikasi wajib pajak ini fair (adil) atau tidak, khususnya dengan pengelolaan keuangannya, omsetnya dan sebagainya.

“Bukan persoalan mau besar pajaknya atau kecil pajaknya, tapi paling tidak kerja samanya. Mereka fair tidak menampilkan berapa besaran omsetnya,” tegasnya.

Bapemperda DPRD Balikpapan dalam hal ini, katanya, akan tetap mendukung seluruh upaya atau kegiatan usaha di Balikpapan. Sepanjang aturan mainnya diikuti atau mengikuti mekanisme yang ada di Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan.

Terkait adanya temuan miras di sejumlah tempat karaoke, Syukri menjelaskan, kalau bicara miras, tentu ada golongannya yakni mulai golongan A, ada golongan B dan ada golongan C.

“Perda kita ini kan sebenarnya melarang semua peredaran miras. Tapi peraturan pemerintah yang lebih tinggi ada klasifikasinya. Dan memang sebagian besar ada beberapa yang memang punya izinnya, karena sistemnya perizinannya sudah melalui sistem OSS,” tukasnya.

“Itu dicatat sama teman-teman. Lebih detailnya ku suruh pecah sama teman-teman perizinan, masing-masing lah. Untuk mayoritas pelanggaran yang dilakukan para pelaku usaha THM, khususnya karaoke, rata-rata perizinannya yang belum lengkap,” tutupnya.

Tinggalkan Komentar