IPW Desak Polda Metro Hentikan Proses Hukum terhadap Ferry Irwandi

JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Polda Metro Jaya menghentikan proses hukum terkait pengaduan dari Dansatsiber TNI terhadap aktivisme Malaka Projek, Ferry Irwandi.

Menurut IPW, Dansatsiber TNI tidak memiliki kedudukan hukum sebagai pihak korban sesuai ketentuan hukum.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menjelaskan, berdasarkan putusan Konstitusi Mahkamah (MK), lembaga pemerintah, lembaga negara, termasuk pejabatnya tidak memiliki kedudukan hukum untuk membuat pengaduan terkait dugaan pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Oleh karena itu, laporan Dansatsiber TNI terhadap Ferry Irwandi harus dihentikan proses hukumnya, kata Sugeng dalam keterangannya, Rabu, 10 September 2025.

Sugeng menjelaskan, kritik yang dilontarkan Ferry Irwandi terkait dugaan keterlibatan aparat TNI dalam aksi pembekuan yang mengakhiri rubuh di Jakarta serta beberapa wilayah lain adalah bagian dari hak kebebasan berpendapat.

“Dalam hukum negara demokrasi, kritik warga sipil adalah hak yang dijamin konstitusi. Apalagi jika pernyataan tersebut disiarkan di media, maka mekanisme persetujuan seharusnya disampaikan melalui UU Pers, bukan laporan pidana,” ujar Sugeng. (GK)

Tinggalkan Komentar