JAKARTA, Gerbangkaltimcom – Indonesia PolIce Watch menilai pelibatan seorang Kapolda dalam sidang sengketa Pilpres merupakan bagian dari desain untuk memperkuat argumen adanya pelanggaran secara Terstruktur Sistematis dan Massif (TSM).

“Pernyataan tersebut bisa menggiring opini bahwa telah terjadi pelanggaran proses dalam pilpres yang Terstruktur, sisitimatis, dan masif,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/4/2024).

Diketahui sebelumnya, Tim hukum pasangan Ganjar Mahfud (GAMA) yang mengajukan permohonan sengketa hasil pemilihan Presiden Wakil Presiden menyatakan sejak awal akan mengajukan saksi seorang Polisi  dengan jabatan Kapolda artinya Polisi Bintang 2 . Kalau dinyatakan sebagai Kapolda artinya polisi tersebut masih aktif.

Lontaran tim hukum GAMA yangg mulai digulirkan oleh Henry Yosodiningrat sebelum permohonan sengketa diajukan ke MK dan setelah sengketa diajukan ke MK dimana ada pernyataan ketua Tim Hukum Ganjar Mahfud yaitu Todung Mulya Lubis menyatakan menyayangkan bahwa Kapolri tidak memberikan ijin pada seorang  Kapolda yang akan memberikan kesaksian telah menimbulkan suatu polemik seakan akan benar adanya Polri berpihak dan menjadi bagian dari dugaan pelanggaran keberpihak pemerintah atau Polri pada pasangan 02 saat Pilpres .

Sugeng menilai pernyataan awal tim hukum GAMA melalui Henry Yosodiningrat  akan menghadirkan seorang Kapolda sebagai saksi dalam sidang MK memang sengaja didesain untuk tujuan memperkuat dalil adanya pelanggaran TSM .

“Pernyatan tersebut kemudian dilengkapi dengan pernyataan ketua tim hukum pasangan GAMA Todung mulya Lubis yang menyatakan menyayangkan Kapolri tidak memberikan ijin pada saksi yang  menjabat sebagai kapolda untuk bersaksi di MK,” sebut Sugeng.

IPW melihat sejak awal tidak mungkin ada seorang kapolda aktif akan bersedia memberikan keterangan saksi di MK dalam sengketa Pilpres.

“Karena apabila benar ada  kesediannya tersebut maka hal itu bisa dinilai polisi tersebut berpihak pada pasangan capres cawapres 03,” ujar Sugeng.

Keberpihakan seorang Kapolda, menurut Sugeng, jelas merupakan tindakan  terlarang karena itu bukan tupoksi seorang Kapolda.

“Yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi disiplin dan kode etik Polri,” ujarnya.

Lebih jauh IPW melihat polemik kapolda menjadi saksi memang sengaja dihembuskan padahal fakta tersebut tidak ada.  Hukum acara Mahkamah Konstitusi  dalam sengketa hasil pemilihan Pilpres berlaku asas Actio In cumbit Probatio yaitu asas dalam hukum acara perdata yang mennyatakan barang siapa yang menggugat maka dia wajib membuktikan.

Kewajiban pembuktian ini tidak dapat dimintakan pelaksanaannya pada pihak lain termasuk hakim mahkamah artinya pemohon atas usahanya sendiri yang harus menghadirkan.

Proses acara sengketa hasil Pemilihan Pilpres di MK dimulai dengan diajukan permohonan ke MK paling lama 3 x 24 jam sejak hasil penetapan hasil Pleno perolehan suara Pilpres disampaikan oleh KPU setelah permohonan diregister maka persidangan sengketa hasil pemilihan  hanya diberi waktu 14 hari harus diputuskan.

Oleh karena itu dalam pengajuan permohonan sengketa sudah sejak awal tim hukum pasangan Capres cawapres 03 harus sudah memasukkan  daftatr saksi dan ahli dimana pada saat persidangan nanti saksi dan ahli yang diajukan pemohon , termohon mau pihak terkait termasuk alat bukti surat akan dilakukan penilaian oleh majelis Hakim Mahkamah Konstitusi sampai dinyatakan sah untuk diajukan didepan sidang. Dalam hal ini saksi Kapolda tersebut sudah harus disebutkan .

Sugeng justru mempertanyakan apakah benar dalam daftar saksi pemohon pasangan capres cawapres ada seorang Kapolda.

Disebutkan juga beberapa.menteri dimintakan sebagai saksi oleh pemohon pasangan capres Amin dan Gama antara lain Erlangga Hartanto, Sri Mulyani dan Risma Trisharini .

Dengan prinsip asas actio in cumbut probatio , pihak pemohon yang mengajukan saksi Menteri dan Kapolda itu sudah harus bersepakat dengan  saksi kapolda tersebut ( bila ada )  bahwa saksi menteri dan kapolda sudah bersedia dan namanya dicantumkan dalam daftar saksi pemohom Amin dan Gama.

bahkan Hakim Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan memanggil para saksi tersebut bila tidak ada kesediaan saksi saksi yang dipanggil.

Ketiadaan saksi Kapolda yang diajukan tim Hukum pemohon 03 dalam daftar saksi hanya menunjukkan bahwa pernyataan tim hukum pemohon 03 hanyalah adalah kosong belaka.bila serius nama kapolda tersebut harus disebutkan dengan tegas, tutup Sugeng. (*/GK)

Share.
Leave A Reply