Jejak Sabu dari Gunung Bugis Terbongkar, Dua Warga Balikpapan Ditangkap di Simpang Kebun Sayur
Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Upaya peredaran narkotika jenis sabu di Kota Balikpapan kembali digagalkan aparat kepolisian. Dua pria yang diduga terlibat dalam transaksi narkoba ditangkap Unit Reskrim Polsek Balikpapan Timur di kawasan Simpang Kebun Sayur, Balikpapan Barat, Selasa (9/6/2026) malam.
Kedua tersangka berinisial IM (37) dan ZSM (36), warga Balikpapan Timur yang bekerja di sektor swasta. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan dua paket sabu dengan berat kotor sekitar 0,65 gram.
Kapolsek Balikpapan Timur, AKP Muhamad Chusen mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Manggar, Balikpapan Timur.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan tertutup terhadap seseorang yang dicurigai terlibat dalam jaringan peredaran sabu.
“Anggota melakukan pengembangan informasi dan menemukan dua orang yang diduga terkait dengan kepemilikan narkotika. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti sabu,” kata Chusen.
Dalam proses pembuntutan, petugas sempat kehilangan jejak target yang dipantau. Namun, penyelidikan terus dilakukan hingga polisi memperoleh petunjuk baru yang mengarah ke kawasan Balikpapan Barat.
Hasil pengembangan informasi itu membawa petugas ke Simpang Kebun Sayur. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan dua pria yang kemudian diketahui memiliki keterkaitan dengan narkotika yang sedang diselidiki.
Saat penggeledahan dilakukan, petugas menemukan dua paket sabu yang diduga berada dalam penguasaan kedua tersangka.
Berdasarkan pemeriksaan awal, IM dan ZSM mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang belum diketahui identitasnya. Transaksi disebut berlangsung di kawasan Gunung Bugis, Balikpapan Barat.
Keterangan tersebut kini menjadi dasar bagi penyidik untuk menelusuri lebih jauh jalur distribusi narkotika sekaligus memburu pemasok yang diduga masih beroperasi.
Selain mengamankan barang bukti, penyidik juga melakukan pemeriksaan kesehatan dan tes urine terhadap kedua tersangka guna melengkapi proses penyidikan.
Saat ini keduanya telah ditahan di Mapolsek Balikpapan Timur dan dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan tersebut.
Chusen menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari partisipasi masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada aparat penegak hukum.
“Kami berharap masyarakat tidak ragu melapor apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika. Informasi sekecil apa pun sangat membantu proses pengungkapan,” ujar Chusen.
Ia menambahkan, sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi salah satu kunci penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba yang masih mengancam lingkungan permukiman maupun generasi muda di Kota Balikpapan.
BACA JUGA
