933 Botol Miras Diamankan Polsek Tabang dalam Razia

Polsek Tabang
Polsek Tabang bersama Forkopimcam mengamankan ratusan botol dan kaleng minuman beralkohol dalam razia di sejumlah toko dan warung di Kecamatan Tabang, Kutai Kartanegara.

KUKAR, Gerbangkaltim.com Polsek Tabang bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), mengamankan ratusan botol minuman beralkohol dalam razia gabungan yang digelar selama dua hari.

Operasi tersebut menyasar sejumlah tempat usaha di wilayah Kecamatan Tabang sebagai bagian dari upaya preventif menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus menekan peredaran minuman keras (miras) yang diduga tidak memiliki izin.

Hasil razia kemudian disampaikan di Mapolsek Tabang pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 10.00 WITA.

Kegiatan melibatkan Kapolsek Tabang IPTU Yohan Lihu bersama personel kepolisian. Sejumlah unsur Forkopimcam juga ikut turun ke lapangan, di antaranya Camat Tabang Azmi Riyandi Elvander dan Danramil Tabang Kapten Inf. Priyanto.

Petugas melakukan pemeriksaan terhadap toko dan warung yang berada di Desa Muara Ritan serta kawasan Pondok Labu, Desa Buluq Sen, Kecamatan Tabang.

Dari 10 lokasi yang diperiksa, petugas menemukan dan mengamankan berbagai jenis minuman beralkohol yang diduga diperjualbelikan tanpa dilengkapi legalitas sesuai ketentuan.

Barang yang diamankan terdiri atas 669 botol minuman keras berbagai merek, 63 kaleng minuman keras, 87 botol alkohol 70 persen ukuran 100 mililiter, 25 liter minuman tradisional jenis Jakan, serta 64 botol minuman tradisional Cap Tikus ukuran 600 mililiter.

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Khairul Basyar melalui Kapolsek Tabang IPTU Yohan Lihu mengatakan, kegiatan tersebut menjadi bentuk sinergi kepolisian bersama unsur pemerintahan dan TNI di tingkat kecamatan.

Menurut Yohan, pengawasan terhadap peredaran miras diperlukan untuk mencegah berbagai potensi gangguan keamanan yang dapat muncul akibat konsumsi maupun distribusi minuman beralkohol secara ilegal.

“Seluruh barang yang ditemukan telah kami amankan untuk kepentingan proses lebih lanjut. Terhadap pihak yang menjual atau mengedarkan minuman keras tanpa izin akan dilakukan penanganan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Yohan.

Ia menambahkan, pengawasan tidak berhenti pada razia yang telah dilakukan. Polsek Tabang berencana melanjutkan kegiatan serupa secara berkala dengan melibatkan unsur terkait.

Selain penindakan, kepolisian juga mengedepankan pendekatan preventif melalui edukasi dan imbauan kepada masyarakat. Warga diminta tidak menjual atau mengedarkan minuman beralkohol secara ilegal.

Masyarakat juga didorong berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran miras ilegal di wilayahnya.

Sinergi antara Polsek Tabang, Forkopimcam, dan masyarakat diharapkan dapat memperkuat sistem pencegahan gangguan kamtibmas dari tingkat lingkungan. Langkah tersebut sekaligus menjadi upaya menjaga Kecamatan Tabang tetap aman, tertib, dan kondusif.

Sumber: Humas Polda Kalimantan Timur

Tinggalkan Komentar