Penertiban Tahura Bukit Soeharto IKN: Pendekatan Persuasif Otorita IKN

IKN
Staf Khusus Kepala Otorita IKN Irjen Edgar Diponegoro bersama jolisian memfasilitasi kepulangan warga asal Kapuas yang sukarela mengosongkan lahan konservasi Tahura Bukit Soeharto, Sepaku, PPU, Sabtu (26/9/2026).

NUSANTARA, Gerbangkaltim.com – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) terus mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif dalam upaya mengembalikan fungsi kawasan hutan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto. Langkah nyata diperlihatkan saat Otorita IKN memfasilitasi kepulangan sebuah keluarga warga yang secara sukarela mengosongkan lahan di kawasan Bukit Tengkorak, Tahura Bukit Soeharto, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Sabtu (26/9/2026).

Penataan dan pemulihan fungsi hutan lindung ini dilaksanakan melalui dialog terbuka, edukasi hukum, serta sosialisasi secara berkala. Bekerja sama dengan Polresta Nusantara dan Polres Kutai Kartanegara, Otorita IKN membantu proses pemulangan warga berinisial A beserta keluarganya menuju daerah asal mereka di Kapuas, Kalimantan Barat, setelah menyadari kekeliruan pemanfaatan lahan konservasi negara.

Kesadaran warga untuk meninggalkan area lindung tersebut berawal dari mediasi mendalam mengenai status batas delineasi IKN dan fungsi ekologis Tahura Bukit Soeharto. Langkah ini merupakan bentuk penyelesaian tertib tanpa paksaan maupun tindakan represif di lapangan.

Warga berinisial A mengungkapkan bahwa pemahaman yang disampaikan pihak otoritas memberikannya sudut pandang baru mengenai pentingnya menjaga kelestarian Hutan Nusantara bagi generasi mendatang.

“Saya telah diberikan pemahaman mengenai Kawasan Tahura Bukit Soeharto ini dan kini paham bahwa kawasan ini merupakan kawasan yang dilindungi. Oleh karenanya, saya secara sukarela memutuskan untuk pulang kampung bersama keluarga saya,” tutur A sebelum bertolak kembali ke Kalimantan Barat.

Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik, Irjen Edgar Diponegoro, menegaskan bahwa penertiban ini murni bertujuan mengembalikan peruntukan hutan sesuai dengan amanat Undang-Undang Konservasi dan Undang-Undang Kehutanan.

“Siapapun yang menduduki kawasan hutan konservasi di Tahura Bukit Soeharto kami imbau untuk keluar dan mengembalikan lahan-lahan itu kepada negara sebagaimana diatur dalam undang-undang. Kami sangat berharap kerja sama dari para pihak. Ini bukan bentuk pengusiran, melainkan upaya mengembalikan fungsi hutan,” tegas Edgar.

Otorita IKN berkomitmen untuk terus membuka ruang diskusi dan komunikasi persuasif bersama warga lain yang masih menghuni area Tahura, guna mewujudkan IKN sebagai kota hutan yang lestari, hijau, dan berkelanjutan.

Sumber: Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN)

Tinggalkan Komentar