Sidang Dugaan Penggelapan Rp1,7 Miliar, Hakim Beri Ruang Damai, Korban Tetap Pilih Proses Hukum

PN Balikpapan
Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan kembali menyidangkan dugaan kasus penggelapan Rp1,7 Miliar dengan terdakwa SW seorang notaris di Balikpapan, Senin (28/9/2026).

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Perkara dugaan penggelapan dan penipuan yang menjerat seorang notaris berinisial SW kembali bergulir di Pengadilan Negeri Balikpapan. Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi korban, majelis hakim membuka ruang penyelesaian secara damai, namun korban menyatakan perkara tetap dilanjutkan karena janji pengembalian uang dinilai belum terealisasi.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Andri Wahyudi, S.H., bersama hakim anggota Bakhruddin Tomajahu, S.H., M.H., dan Abdul Rasyid, S.H. serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Balikpapan, Mirhan, S.H., turut hadir dalam persidangan.

Terdakwa SW hadir mengenakan rompi tahanan berwarna kuning bertuliskan Tahanan Kejaksaan Negeri Balikpapan.

Dalam persidangan, tiga saksi korban dihadirkan, yakni Yohanes William Saputra dari Jakarta, Darwin dari Balikpapan, dan Solihin dari Balikpapan.

Hakim tawarkan penyelesaian damai

Di tengah pemeriksaan saksi, Ketua Majelis Hakim Andri Wahyudi menanyakan kemungkinan penyelesaian perkara secara damai. Hakim menekankan bahwa hukum tidak semata-mata bertujuan menghukum, tetapi juga mengembalikan kestabilan di tengah masyarakat.

“Fungsi hukum itu mengembalikan kestabilan di masyarakat. Kalau sekarang ada jalan damai, proses hukum tetap berjalan,” ujar hakim dalam persidangan.

Hakim kemudian menanyakan kepada Yohanes William Saputra apakah dirinya bersedia menyelesaikan persoalan secara damai apabila uang yang menjadi pokok perkara dikembalikan.
Yohanes menyatakan masih membuka kemungkinan tersebut apabila pengembalian benar-benar direalisasikan dan dapat dibuktikan. Namun, ia menegaskan selama ini sudah berkali-kali menerima janji serupa.

“Sudah sering berjanji, tetapi tidak ada realisasi,” kata Yohanes.

Hakim kembali meminta terdakwa menjelaskan rencana pengembalian uang tersebut, termasuk mengenai aset yang sebelumnya disebut akan diberikan sebagai pengganti.

SW kemudian menyampaikan bahwa dirinya masih menunggu proses pencairan atau penagihan yang disebut belum keluar.

“Tagihannya belum keluar, makanya belum bisa mengembalikan. Realisasi minggu depan,” ujar SW.

Hakim pun meminta agar janji tersebut tidak berhenti sebatas pernyataan.

“Harus dibuktikan,” kata hakim.

Yohanes ungkap uang Rp1,7 miliar

Saat diperiksa JPU Mirhan, Yohanes menjelaskan awal mula transaksi yang kemudian berujung pada perkara tersebut.

Ia mengaku mengenal pihak penjual pada 2024 dalam rangka pembelian tanah. Proses pengurusan dokumen kemudian dipercayakan kepada SW.

Menurut Yohanes, proses tersebut dijanjikan dapat diselesaikan dalam waktu sekitar tiga bulan.

“Realisasinya November 2024. Dijanjikan tiga bulan selesai,” ujar Yohanes.

Ia kemudian menyebut total uang yang diserahkan untuk keperluan pengurusan mencapai sekitar Rp1,7 miliar, yang terdiri dari biaya pajak dan biaya notaris.

Dalam catatan perkara sebelumnya, nilai pembayaran disebut mencapai Rp1,738 miliar, yang terdiri atas BPHTB sekitar Rp1,521 miliar dan biaya notaris Rp217 juta. Pembayaran dilakukan beberapa kali melalui transfer pada November-Desember 2024.

Yohanes mengatakan, memasuki Maret 2025, proses yang dijanjikan belum juga selesai.

Ia kemudian berulang kali menghubungi SW untuk menanyakan perkembangan pembayaran pajak.

“Beberapa bulan pajak BPHTB tidak disetorkan,” ujar Yohanes.

Menurut dia, SW kemudian menyampaikan alasan bahwa uang tersebut telah digunakan untuk kebutuhan lain.

Yohanes mengaku kemudian melakukan verifikasi sendiri untuk mengetahui kondisi sebenarnya.

Karena proses tidak kunjung selesai, ia akhirnya menggunakan jasa notaris lain. Menurutnya, proses melalui notaris pengganti dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari dua bulan.

“Saya tidak tahu uang itu terpakai untuk apa,” katanya.

Saksi Darwin Menyebutkan Orang tua yang terlibat dalam transaksi

Saksi berikutnya, Darwin, menjelaskan keterlibatan orang tuanya dalam transaksi tanah tersebut.

Ia mengatakan kedua orang tuanya merupakan pihak yang melakukan transaksi dan sebelumnya mencari notaris yang dianggap dapat membantu proses jual beli serta pengurusan dokumen.

“Orang tua saya yang melakukan transaksi. Di notaris itu sekitar Oktober 2024,” ujar Darwin.

JPU kemudian menanyakan mengenai pembayaran pajak.
Darwin menjelaskan bahwa dalam pemahamannya, BPHTB merupakan kewajiban yang harus disetorkan kepada negara melalui bank.

Ia juga menerangkan bahwa dirinya mengetahui SW dalam konteks transaksi tersebut sebagai pihak yang dipercaya menangani proses administrasi dan dokumen.

Korban sempat diberi tawaran aset

Sedangkan saksi Solihin mengatakan dirinya beberapa kali membantu Yohanes menanyakan perkembangan pengembalian uang.

Ia juga mengetahui adanya tawaran aset sebagai alternatif penyelesaian.

Namun, menurut Solihin, rencana tersebut kemudian menimbulkan keraguan karena aset yang ditawarkan disebut telah menjadi jaminan kepada pihak lain.

“Wajar kalau menolak, karena aset yang dijanjikan itu sudah dijaminkan kepada orang lain,” ujar Solihin.

Ia juga menyebut pernah menerima foto yang memperlihatkan uang dalam jumlah besar yang disebut berkaitan dengan rencana pengembalian. Namun, hal tersebut belum membuat pihak korban yakin uang benar-benar dapat dikembalikan.

“Dikirim foto uang satu tas, tetapi masih sebatas dijanjikan. Kami ragu uang itu benar-benar bisa ditransfer,” katanya.

Hakim kembali bertanya kepada SW soal pengembalian uang, dimana Majelis hakim kemudian kembali meminta penjelasan SW mengenai pokok persoalan, terutama terkait uang yang telah diserahkan korban.

Hakim menanyakan apakah terdakwa benar-benar bersedia mengembalikan uang korban.

“Ibu mau mengembalikan uangnya?” tanya hakim.

SW menjawab bahwa dirinya tetap berupaya mengembalikan uang tersebut.
Dalam persidangan, SW juga menjelaskan persoalan berkaitan dengan tanah yang disebut masih berstatus lahan pertanian dan proses perubahan peruntukan atau alih fungsi.

Hakim kemudian kembali menyoroti persoalan waktu penyelesaian yang sebelumnya dijanjikan sekitar tiga bulan.

Sementara itu, Yohanes menegaskan bahwa sejak awal kesepakatan, biaya yang dibicarakan sudah mencakup kebutuhan pengurusan dokumen dan pajak.

“Perjanjiannya sejak datang, biaya Rp200 juta untuk notaris dan pajak sekitar Rp1,5 miliar, semuanya sudah termasuk,” kata Yohanes.

Majelis hakim kemudian mengingatkan bahwa apabila perdamaian hendak ditempuh, harus ada bentuk penyelesaian yang nyata.

Pengacara korban: Janji sudah didengar sejak 2025

Usai persidangan, kuasa hukum korban, Reynalda Hendraputra mengatakan, pihaknya menghargai ruang yang diberikan majelis hakim untuk penyelesaian secara damai.

Namun, menurut Reynalda, korban telah berkali-kali mendengar janji pengembalian uang tanpa realisasi.

“Hari ini agenda saksi dari jaksa. Yang dihadirkan adalah penjual dan pembeli, di mana pembelinya adalah korban yang telah menyetorkan uang sekitar Rp1,7 miliar kepada terdakwa,” ujar Reynalda.

Ia mengatakan uang tersebut diperuntukkan bagi proses AJB, balik nama dan pembayaran pajak.

“Uang itu diperuntukkan untuk AJB dan balik nama. Sampai detik ini AJB balik nama itu juga tidak terlaksana,” katanya.

Menurut Reynalda, korban akhirnya menunjuk notaris lain untuk menyelesaikan proses administrasi tanah tersebut.

“Bahkan kami sudah menunjuk notaris lain yang bisa menyelesaikan, dan proses AJB balik nama tersebut akhirnya terselesaikan,” ujar Reynalda.

Reynalda mengatakan, pihak korban sebenarnya sempat mencoba mencari jalan keluar melalui aset yang ditawarkan sebagai pengganti uang.

“Solusi itu justru kami yang mengupayakan selaku korban. Kami sempat berpikir, daripada uang kembali, kami mendapatkan aset,” katanya.

Namun, rencana tersebut batal setelah diketahui terdapat pihak ketiga yang menempati aset yang dimaksud dan persoalan jaminan atas aset tersebut.

“Di kemudian hari ternyata ada pihak ketiga yang menempati rumah tersebut. Dari situ klien kami dan keluarga korban akhirnya mundur dan tidak berani mengambil risiko,” ujar Reynalda.

Karena itu, pihak korban memilih tetap melanjutkan perkara.

“Kalau dari kami selaku korban, tetap akan memproses, tetap lanjut,” katanya.

Meski demikian, Reynalda menyatakan, korban tetap akan mempertimbangkan pengembalian uang apabila terdakwa benar-benar merealisasikannya.

“Pada dasarnya kalau dia memang mengembalikan seluruh uang secara utuh dari klien kami, pasti harus kami terima. Tetapi sampai detik ini belum ada realisasi,” tegasnya.

Ia menyebut pernyataan mengenai pengembalian uang bukan baru disampaikan dalam persidangan.

“Dari awal 2025 kami sudah mendengar itu. Sampai terdakwa ditahan kami tetap mendengar hal yang sama. Bahkan di persidangan tadi juga masih disampaikan akan mengembalikan,” ujar Reynalda.

Menurut dia, proses hukum tetap berjalan sambil menunggu apakah janji tersebut benar-benar direalisasikan.

“Silakan saja kalau mau direalisasikan. Kami sambil menunggu bukti, proses hukum tetap berjalan,” katanya.

Kronologi perkara

Perkara ini bermula dari transaksi pembelian tanah seluas sekitar 22.228 meter persegi di kawasan Jalan Soekarno-Hatta Kilometer 13, Karang Joang, Balikpapan Utara, pada 2024.

Berdasarkan keterangan kuasa hukum korban dalam laporan sebelumnya, korban menyerahkan total Rp1,738 miliar kepada SW melalui tiga kali transfer pada November-Desember 2024. Dana tersebut disebut terdiri atas sekitar Rp1,521 miliar untuk BPHTB dan Rp217 juta untuk biaya notaris.

Proses pengurusan dijanjikan selesai sekitar tiga bulan. Namun hingga memasuki 2025, proses pembayaran pajak, AJB dan balik nama belum selesai.

Korban kemudian meminta agar proses tersebut segera diselesaikan. Dalam laporan sebelumnya disebutkan korban memberikan batas waktu melalui surat pernyataan bermaterai hingga 26 Mei 2025 untuk pembayaran pajak. Karena tidak terealisasi, korban meminta proses dibatalkan dan dana dikembalikan.

Upaya pengembalian dana kemudian dilakukan melalui komunikasi dan somasi. Karena uang tidak kunjung dikembalikan, korban akhirnya menempuh jalur hukum.
Kini perkara tersebut telah memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan.

Dalam sidang pemeriksaan saksi korban, majelis hakim masih membuka ruang perdamaian, sementara pihak korban menyatakan proses hukum tetap berjalan hingga terdapat realisasi pengembalian uang yang dapat dibuktikan.

Tinggalkan Komentar