Anak Anggota DPRD Berau Divonis 5 Tahun 8 Bulan

Kasus Sabu
Pengadilan Negeri Tanjung Redeb menjatuhkan vonis 5 tahun 8 bulan penjara terhadap dua terdakwa dalam perkara narkotika jenis sabu, Selasa (11/8/2026).

TANJUNG REDEP, Gerbangkaltim.com — Perkara narkotika yang menjerat Nugi Tegar Saputra (NTS), anak anggota DPRD Berau, berakhir dengan vonis 5 tahun 8 bulan penjara. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb menjatuhkan putusan tersebut dalam persidangan pada Selasa (11/8/2026).

Putusan serupa juga dijatuhkan kepada terdakwa lain berinisial PR. Hukuman yang diberikan majelis hakim kepada kedua terdakwa sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut.

Humas PN Tanjung Redeb Firzi Ramadhan menjelaskan, majelis hakim menyatakan NTS dan PR terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Keduanya dinyatakan terbukti melakukan permufakatan jahat secara tanpa hak dan melawan hukum dalam menerima serta menjual narkotika golongan I jenis sabu.

“Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa berupa penjara selama lima tahun delapan bulan,” ujar Firzi.

Dalam putusannya, majelis hakim turut memperhitungkan seluruh masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani NTS sebagai bagian dari masa pidana. Hakim juga memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Sementara itu, barang bukti dalam perkara tersebut berupa 21 poket kecil sabu dengan berat bersih 1,68 gram telah dimusnahkan lebih dahulu pada tahap penyidikan.

Majelis hakim juga menetapkan fotokopi KTP atas nama Nugi Tegar Saputra untuk dimusnahkan. Sedangkan satu unit telepon seluler iPhone 13 diputuskan dirampas untuk negara.

Untuk kendaraan Daihatsu Sigra 1.0D MT berwarna cokelat metalik dengan nomor polisi L-1169-BAA, hakim menetapkan kendaraan tersebut dikembalikan kepada saksi berinisial AW.

“Untuk kendaraan Daihatsu Sigra 1.0D MT berwarna cokelat metalik dengan nomor polisi L-1169-BAA, majelis hakim menetapkan agar dikembalikan kepada saksi AW,” terang Firzi.

Setelah putusan dibacakan, NTS menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Sementara itu, JPU dan penasihat hukum NTS masih menyatakan pikir-pikir.

Menurut Firzi, para pihak masih memiliki waktu untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Mereka diberikan kesempatan selama tujuh hari sejak putusan dibacakan untuk menyatakan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.

“Setelah putusan dibacakan, para pihak diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan apakah menerima putusan atau menempuh upaya hukum banding,” katanya.

Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp5.000.

Putusan tersebut menjadi akhir dari pemeriksaan perkara pada tingkat pertama di PN Tanjung Redeb. Namun, proses hukum masih dapat berlanjut apabila pihak yang menyatakan pikir-pikir kemudian memilih menggunakan haknya untuk mengajukan banding.

Sumber: Humas Pengadilan Negeri Tanjung Redeb

Tinggalkan Komentar