Dimediasi Wan Fathiriansyah, Kasus Dugaan Pengeroyokan di Polres Jaktim Berakhir Damai
Jakarta, Gerbangkaltim.com – Perkara dugaan pengeroyokan yang bergulir di Polres Metro Jakarta Timur berakhir dengan kesepakatan damai antara pihak pelapor dan terlapor. Perdamaian tersebut tercapai setelah kedua pihak mengikuti proses mediasi yang difasilitasi Wan Fathiriansyah, S.H., bersama tim WF&Partners Law Office.
Proses mediasi dilakukan dengan mengedepankan musyawarah, kekeluargaan, serta itikad baik dari kedua belah pihak. Setelah melalui pembicaraan bersama, pihak pelapor dan terlapor sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara damai.
1. Keluarga terlapor menyampaikan permohonan maaf
Dalam proses perdamaian tersebut, Haji Rustam atau yang akrab disapa Haji Monges mewakili keluarga terlapor, Usmin Jahra dan Herman, menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarganya.
“Kami mewakili keluarga Usmin Jahra dan Herman memohon maaf sebesar-besarnya kepada korban dan keluarga atas perbuatan yang telah terjadi. Semoga permohonan maaf ini dapat diterima dengan lapang dada,” ujar Haji Rustam.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada WF&Partners Law Office yang telah membantu memfasilitasi proses mediasi hingga tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak.
“Kami juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kantor Hukum WF&Partners Law Office yang telah memfasilitasi proses mediasi hingga tercapainya perdamaian secara baik, lancar, dan penuh rasa kekeluargaan,” lanjutnya.
2. Kedua pihak sepakat saling memaafkan
Sementara itu, kuasa hukum pelapor yang mewakili Ardiansa mengatakan perdamaian tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama yang dicapai melalui proses musyawarah.
Menurutnya, kedua pihak telah menyatakan kesediaan untuk saling memaafkan dan menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
“Alhamdulillah, melalui pertemuan ini kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan damai secara kekeluargaan. Klien kami maupun pihak terlapor telah saling memaafkan dengan penuh keikhlasan,” ujarnya.
Ia berharap kesepakatan tersebut dapat menjadi titik akhir persoalan sekaligus membuka kembali hubungan baik antara kedua belah pihak.
“Dengan adanya penyelesaian ini, kami berharap hubungan baik dapat kembali terjalin dan persoalan yang sebelumnya terjadi dianggap telah selesai,” katanya.
3. Mediasi menjadi alternatif penyelesaian perkara
Wan Fathiriansyah, S.H. bersama tim WF&Partners Law Office turut berperan dalam menjembatani komunikasi antara pihak pelapor dan terlapor selama proses mediasi.
Penyelesaian melalui dialog tersebut menunjukkan bahwa proses hukum dapat berjalan berdampingan dengan upaya mencari penyelesaian yang disepakati para pihak.
Kesepakatan damai ini diharapkan menjadi momentum bagi kedua pihak untuk membuka lembaran baru, menjaga hubungan baik, serta menyelesaikan persoalan secara bijaksana dengan mengedepankan musyawarah.
Pendekatan restoratif sendiri menitikberatkan pada upaya penyelesaian perkara dengan memperhatikan kepentingan pihak-pihak yang terlibat dan pemulihan hubungan, sepanjang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
BACA JUGA
