Stok Blanko KTP-el Balikpapan Tembus 129 Ribu, Disdukcapil Pastikan Pelayanan Tetap Lancar
Balikpapan, Gerbangkaltim.com — Masyarakat Kota Balikpapan tidak perlu khawatir terkait ketersediaan blanko Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Balikpapan memastikan stok blanko masih mencukupi untuk mendukung pelayanan administrasi kependudukan.
Kepala Disdukcapil Kota Balikpapan, Tirta Dewi mengatakan, pihaknya baru menerima tambahan 8.000 keping blanko KTP-el dari pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).
Tambahan tersebut membuat persediaan blanko KTP-el di Balikpapan kini mencapai lebih dari 129 ribu keping.
“Alhamdulillah, untuk penyediaan blanko KTP ini memang menjadi kewenangan pemerintah pusat. Selain mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat, Balikpapan juga melakukan hibah blanko KTP sebanyak 60 ribu keping pada 2026,” kata Tirta, Kamis (13/8/2026).
Menurut Tirta, ketersediaan blanko menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kelancaran pelayanan administrasi kependudukan, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan pencetakan KTP-el.
Karena itu, Pemerintah Kota Balikpapan turut mengambil langkah untuk memastikan kebutuhan blanko tetap tersedia melalui mekanisme hibah pengadaan kepada pemerintah pusat.
“Jadi dalam rangka kita menjaga stabilitas pelayanan. Bagaimana pemerintah hadir, selain dari pemerintah pusat, pemerintah daerah juga menyiapkan. Sehingga apa pun yang dibutuhkan masyarakat dalam hal cetak KTP-el tidak ada kendala,” ujarnya.
Tirta menjelaskan, dukungan pengadaan blanko juga telah dilakukan Pemkot Balikpapan pada tahun sebelumnya. Pada 2025, pemerintah daerah memberikan hibah untuk pengadaan sebanyak 100 ribu keping blanko KTP-el.
Sementara pada 2026, jumlah yang dihibahkan sebesar 60 ribu keping. Penyesuaian tersebut dilakukan karena masih terdapat persediaan blanko dari pengadaan sebelumnya.
“Jadi kita tidak menolak bantuan, tetapi kita juga senantiasa menyediakan blanko KTP-el itu dalam rangka pelayanan kepada masyarakat,” tutur Tirta.
Warga dari Luar Balikpapan Tetap Bisa Cetak KTP
Di sisi lain, Disdukcapil Balikpapan mengingatkan masyarakat bahwa pelayanan administrasi kependudukan pada dasarnya terintegrasi secara nasional.
Dengan demikian, warga yang berdomisili atau memiliki dokumen kependudukan dari daerah lain tetap dapat mengurus pencetakan KTP-el di Balikpapan, sepanjang blanko tersedia dan seluruh persyaratan administrasi terpenuhi.
“Bisa mencetak di Kota Balikpapan, karena memang ini satu kesatuan pelayanan se-Indonesia. Tidak ada yang menolak jika memang ketersediaan blanko KTP-nya ada di kota tersebut,” kata Tirta.
Selain KTP-el fisik, masyarakat juga dapat memanfaatkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai alternatif identitas dalam bentuk digital.
Namun, untuk masyarakat yang hendak mencetak kembali KTP-el karena kehilangan dokumen, Tirta mengingatkan agar melengkapi persyaratan berupa surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
Tirta juga menegaskan pemerintah daerah tidak membeli blanko KTP-el secara langsung. Pengadaan blanko merupakan kewenangan pemerintah pusat.
Menurut dia, pemerintah daerah memberikan dukungan melalui hibah anggaran kepada pemerintah pusat.
Selanjutnya, blanko tersebut didistribusikan kembali ke daerah untuk digunakan dalam pelayanan masyarakat.
“Nantinya dikembalikan ke daerah dalam bentuk blanko, karena tidak boleh selain pemerintah pusat yang mengeluarkan blanko,” pungkasnya. (HP/Adv Kominfo Balikpapan).
BACA JUGA
