Polri Pastikan Rutan Bareskrim Dikelola Sesuai Prosedur

Rutan Bareskrim
Polri memastikan pengelolaan Rutan Bareskrim berjalan sesuai prosedur, mencakup pelayanan tahanan, kunjungan, keamanan, kesehatan, dan pengawasan.

JAKARTA, Gerbangkaltim.com — Polri memastikan pengelolaan Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri dilakukan berdasarkan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Pengelolaan tersebut mencakup seluruh tahapan, mulai dari penerimaan dan penempatan tahanan hingga pelayanan, kunjungan, pemenuhan kebutuhan dasar, serta pengamanan dan pengawasan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan, tata kelola Rutan Bareskrim mengacu pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perawatan Tahanan di Lingkungan Polri.

Menurut Johnny, setiap tahapan perawatan tahanan memiliki mekanisme tersendiri dan dilaksanakan melalui sistem pengawasan secara berjenjang. Ketentuan tersebut menjadi pedoman bagi petugas dalam memastikan keamanan sekaligus pemenuhan hak-hak tahanan.

“Pengelolaan Rutan Bareskrim dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Mulai dari penempatan tahanan, pelayanan, kunjungan, pemenuhan kebutuhan makanan dan kesehatan, sampai dengan pengawasan dan penjagaan semuanya memiliki ketentuan yang harus dipatuhi,” kata Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (12/8/2026).

Pelayanan terhadap tahanan mencakup sejumlah kebutuhan dasar dan kegiatan pembinaan. Di antaranya pembinaan kerohanian dan jasmani, pemberian makanan, pemeriksaan kesehatan, penyediaan pakaian tahanan, layanan kunjungan, hingga mekanisme penyampaian keluhan.

Polri menegaskan seluruh bentuk pelayanan tersebut merupakan bagian dari perawatan tahanan yang telah memiliki landasan aturan.

“Fasilitas dan pelayanan yang diberikan kepada tahanan juga sudah diatur dalam Perkap Nomor 4 Tahun 2015,” ujarnya.

Dalam hal kunjungan, setiap pengunjung wajib menjalani pemeriksaan serta pencatatan identitas. Barang bawaan pengunjung juga diperiksa sebelum memasuki area kunjungan. Mekanisme tersebut diterapkan sebagai bagian dari pengamanan dan pencegahan masuknya barang yang dilarang ke dalam Rutan.

Kunjungan juga dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan dan tidak dipungut biaya.

Selain pelayanan, aspek keamanan menjadi bagian penting dalam pengelolaan Rutan Bareskrim. Petugas jaga melakukan pemeriksaan secara berkala maupun insidentil terhadap kondisi ruang tahanan. Penggeledahan juga dapat dilakukan apabila terdapat kebutuhan atau indikasi tertentu.

“Penjagaan dilakukan secara berlapis. Ada pemeriksaan secara periodik dan insidentil, pengawasan ruang tahanan secara berkala, serta pencatatan setiap kegiatan jaga. Ini semua dilakukan untuk memastikan keamanan dan ketertiban di dalam Rutan,” jelas Johnny.

Polri juga menerapkan sejumlah larangan bagi tahanan. Beberapa di antaranya membawa alat komunikasi dan uang, melakukan perjudian, serta memasukkan, menyimpan, menggunakan atau mengedarkan narkotika di lingkungan Rutan.

Pengawasan terhadap pelaksanaan perawatan tahanan di tingkat Mabes Polri dilakukan melalui supervisi, monitoring dan evaluasi. Selain itu, terdapat bimbingan teknis serta arahan sebagai bagian dari upaya memastikan pelaksanaan aturan berjalan secara konsisten.

Koordinasi pengelolaan tersebut berada dalam lingkup Kabareskrim Polri dan dilaksanakan secara berjenjang.

Dari sisi fasilitas, Rutan Bareskrim juga memiliki sejumlah ruang dan sarana yang menunjang pelaksanaan perawatan tahanan. Fasilitas tersebut antara lain ruang penjagaan, ruang tahanan, MCK, ruang kunjungan, ruang makan, ruang ibadah, serta tempat penyimpanan barang titipan.

Untuk mendukung pengamanan, tersedia pula perangkat seperti kamera pengawas atau CCTV dan metal detector.

Johnny menegaskan, pengelolaan Rutan tidak hanya berorientasi pada aspek keamanan dan ketertiban. Pelayanan serta penghormatan terhadap hak-hak tahanan juga menjadi bagian dari pelaksanaan perawatan tahanan.

“Prinsipnya, seluruh proses perawatan tahanan dilaksanakan berdasarkan prosedur, dengan mengedepankan aspek keamanan, ketertiban, pelayanan, dan penghormatan terhadap hak-hak tahanan. Pengawasan juga terus dilakukan untuk memastikan seluruh ketentuan berjalan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.

Sumber: Divisi Humas Polri.

Tinggalkan Komentar