20 Adegan Rekonstruksi Pembunuhan di SPBU Km 4 Balikpapan, Korban Sempat Melawan dengan Batu

Polsek Balikpapan Utara
Sebanyak 20 adegan diperagakan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan FNB (31) yang tewas ditikam di kawasan SPBU Kilometer 4, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara, Kalimantan Timur. Kamis (24/9/2026).

Balikpapan, Gerbangkaltim.com — Sebanyak 20 adegan diperagakan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan FNB (31) yang tewas ditikam di kawasan SPBU Kilometer 4, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara, Kalimantan Timur.

Rekonstruksi digelar di tiga lokasi yang menjadi bagian dari rangkaian peristiwa pada Selasa (25/8/2026) lalu.

Tersangka AS (29) memperagakan kembali kejadian yang dimulai dari sebuah kontrakan, berlanjut ke seberang jalan menuju SPBU, hingga lokasi terakhir di sekitar bengkel tempat korban akhirnya meninggal dunia.

Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Utara, Ipda Abdul Jalal mengatakan, seluruh adegan menggambarkan rangkaian kejadian yang telah didalami penyidik.

“Ada 20 adegan yang dilaksanakan di tiga lokasi, yaitu di kontrakan, kemudian di seberang jalan menuju SPBU, dan terakhir di dekat bengkel sampai korban meninggal dunia,” kata Jalal seusai rekonstruksi, Kamis (24/9/2026).

Salah satu bagian penting dalam rekonstruksi terjadi pada adegan ke-15 dan ke-16.
Dalam adegan ke-15, korban sempat mengambil batu untuk melawan AS yang menyerangnya. Korban kemudian berlari menjauh dari tersangka.

Namun, pelarian tersebut tidak berlangsung lama. Pada adegan ke-16, AS memperagakan saat dirinya mengejar korban, kemudian memeluknya dan kembali menusukkan pisau ke tubuh korban.

Penikaman terakhir tersebut terjadi di pinggir jalan. Korban kemudian mengalami luka-luka hingga akhirnya meninggal dunia.

Berdasarkan hasil visum, korban mengalami delapan luka tusuk, dua luka memar, serta satu luka gores.

Motif sementara salah paham
Jalal mengatakan, dari hasil penyidikan sementara, tidak ditemukan adanya hubungan sebelumnya antara korban dan tersangka.

Ia menyebut motif sementara perkara tersebut adalah salah paham. Tidak ada perselisihan atau cekcok yang berlangsung sebelum penikaman.

“Tidak ada cekcok. Ini murni salah paham,” ujar Jalal.

AS diketahui baru datang dari Melak untuk bekerja di Balikpapan. Selama berada di Balikpapan, tersangka tinggal bersama istri dan anaknya di kontrakan milik iparnya.

Setelah itu, AS disebut berencana kembali ke kampung halaman.

Terkait kondisi kejiwaan tersangka, Jalal mengatakan pemeriksaan menunjukkan kondisi AS masih normal.

Hingga rekonstruksi digelar, penyidik juga belum menemukan fakta baru dalam perkara tersebut. Berkas perkara telah memasuki tahap satu.

Jaksa menilai alat bukti cukup

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Balikpapan, Surez Taruna mengatakan, proses rekonstruksi berjalan lancar.

Menurut dia, tidak terdapat perubahan berarti terhadap adegan yang diperagakan tersangka. Rangkaian peristiwa yang diperagakan juga dinilai sesuai dengan kronologi dalam berkas perkara.

“Perubahan adegan tidak ada. Kurang lebih sesuai dengan cerita dan kronologi. Dari awal sampai di toko sparepart, ceritanya tidak berubah dan sesuai dengan kronologi,” kata Surez.

Surez mengatakan, alat bukti yang dimiliki penyidik dinilai cukup untuk membawa perkara tersebut ke persidangan.

Selain keterangan tersangka, penyidik memiliki keterangan sekitar delapan hingga sembilan orang saksi yang berpotensi diperiksa dalam persidangan.

“Alat buktinya cukup kuat untuk persidangan,” ujarnya.

Alat bukti tersebut antara lain keterangan saksi, pisau yang digunakan dalam peristiwa tersebut, keterangan tersangka, serta hasil visum et repertum sebagai alat bukti surat.

Sementara mengenai hal yang dapat menjadi pertimbangan meringankan maupun memberatkan tersangka, Surez mengatakan hal tersebut masih akan dilihat berdasarkan keseluruhan berkas perkara.

Termasuk mengenai pasal yang akan dikenakan, jaksa masih melakukan penelaahan untuk memastikan apakah perkara tersebut masuk kategori pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

“Nanti kita lihat lagi terkait pasalnya. Apakah ini masuk pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Nanti kita lihat,” kata Surez.

Tinggalkan Komentar