Istri Korban Penikaman di Gunung Bugis Harap Vonis Setimpal, Anak Tiga Tahun Terus Tanyakan Ayahnya
Balikpapan, Gerbangkaltim.com — Proses hukum kasus penikaman yang menewaskan MH (38) di kawasan Gunung Bugis, Balikpapan Barat, memasuki tahap rekonstruksi. Di tengah jalannya penyidikan, Ayu, istri korban, menyatakan harapannya agar pelaku dijatuhi hukuman setimpal atas perbuatannya.
Rekonstruksi digelar di halaman Markas Kepolisian Sektor Balikpapan Barat, Jumat (13/2/2026) kemarin
Tersangka berinisial J (39) memperagakan enam adegan utama yang menggambarkan rangkaian kejadian hingga korban kehilangan nyawa.
“Saya hanya ingin keadilan ditegakkan. Semoga pelaku dihukum seadil-adilnya atas apa yang terjadi pada suami saya,” ujar Ayu dengan suara bergetar usai menyaksikan rekonstruksi.
Ia mengaku tidak mengetahui adanya persoalan antara suaminya dan tersangka sebelum peristiwa itu terjadi.
Informasi yang diterimanya menyebutkan, insiden penikaman terjadi sekitar dua pekan setelah dugaan pengeroyokan terhadap tersangka. Namun, menurut Ayu, suaminya tidak pernah menceritakan persoalan tersebut kepada keluarga.
“Tidak pernah ada cerita soal masalah apa pun. Kami juga tidak tahu kalau ada konflik sebelumnya,” katanya.
Ayu yang bekerja di Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, menerima kabar duka ketika suaminya telah dinyatakan meninggal dunia. Ia mengaku terpukul, terlebih anak semata wayang mereka yang baru berusia tiga tahun terus menanyakan keberadaan sang ayah.
“Anak saya masih kecil, terus bertanya bapaknya ke mana. Padahal kami menunggu sembilan tahun untuk punya anak,” tuturnya.
Pertemuan terakhir keluarga itu terjadi pada 10 Januari 2026, bertepatan dengan ulang tahun ketiga anak mereka. Setelah itu, MH kembali ke Balikpapan untuk bekerja.
“Waktu itu terakhir ketemu saat ulang tahun anak. Tidak menyangka itu jadi pertemuan terakhir,” ucap Ayu.
Kapolsek Balikpapan Barat AKP Sukarman Sarun menjelaskan, rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas kronologi peristiwa. Menurut dia, enam adegan diperagakan secara runtut, termasuk sejumlah subadegan pada setiap tahapan.
“Seluruh adegan berjalan lancar dan sesuai dengan hasil penyidikan. Poin krusial ada pada adegan kelima, ketika tersangka melakukan penikaman yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ujar Sukarman.
Ia menyebutkan, berdasarkan hasil autopsi, korban mengalami luka tusuk di bagian punggung yang menjadi penyebab kematian.
Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Balikpapan, Muhammad Mirhan, menambahkan, perkara bermula dari persoalan antara korban dan tersangka sekitar dua pekan sebelum kejadian.
Insiden penikaman terjadi pada Sabtu (17/1/2026) sekitar pukul 00.30 Wita di kawasan Gunung Bugis.
Menurut Mirhan, saat itu korban melintas di lokasi, sementara tersangka berada di sebuah warung bersama beberapa orang. Tersangka kemudian menghampiri korban setelah mengira korban hendak mengeluarkan senjata tajam.
“Terjadi cekcok sebelum akhirnya tersangka mengejar korban dan melakukan penikaman,” kata Mirhan.
Korban sempat berusaha menyelamatkan diri, namun terjatuh tak jauh dari Masjid Al-Muhajirin setelah mengalami luka tusuk.
Ia dinyatakan meninggal dunia akibat luka tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Sementara itu, Ayu berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan kepastian bagi keluarganya.
“Saya hanya ingin keadilan untuk suami saya dan ketenangan untuk anak kami,” katanya.
BACA JUGA
