Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Pemkot Balikpapan menyatakan jadwal masuk kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Balikpapan pasca libur Lebaran tetap mengacu Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan, kendati Kementerian Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) telah mengeluarkan SE Work From Home (WFH) pada 16 dan 17 April.

“WFH itu untuk wilayah yang padat seperti di Pulau Jawa, kalau di Balikpapan masih mengacu pada SE,” ujar, kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Balikpapan Purnomo , Senin (15/4).

Dalam SE wali kota Balikpapan nomor 003/1766/org tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2024 dituliskan bahwa ASN kembali bekerja setelah melaksanakan libur Lebaran pada 16 April.

“Jadi besok kami Work From Office (WFO) 100%, baik untuk ASN maupun non ASN bagi seluruh perangkat daerah atau unit kerja di lingkungan Pemkot Balikpapan,” ucapnya.

Purnomo mengemukakan bagi ASN yang melanggar maka akan mendapat tindakan tegas dari Inspektorat serta BKPSDM sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.

Kendati demikian, aturan itu tidak berlaku bila bersifat darurat atau memiliki pertimbangan secara khusus dari kepala daerah yang memiliki kewenangan.

“Maka akan kami pertimbangkan,” tuturnya.

Aturan jadwal masuk ASN pasca libur Lebaran juga dipertegas dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 5 tahun 2019 tentang pedoman disiplin kehadiran kerja pegawai di lingkungan Pemkot.

Purnomo menjelaskan dalam Perwali itu tepatnya di ayat 1 tertulis pegawai tidak diperkenankan cuti tahunan yang dirangkai dengan pelaksanaan cuti bersama Idul Fitri baik sebelum maupun sesudahnya.

“Kemudian di ayat 2 berbunyi pemberian cuti tahunan pasca Idul Fitri baru dapat diberikan paling cepat 5 hari kerja setelah berakhirnya masa cuti bersama,” jelas Purnomo.

Oleh sebab itu, Purnomo meminta agar kepala unit kerja masing-masing agar melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap kehadiran dan disiplin pegawai di instansi masing-masing dan melaporkan kepala wali kota serta BKPSDM.

“Paling lambat laporan itu pukul 14.00 wita,” sebutnya.

Selain itu, Purnomo juga meminta kepala unit kerja khususnya di pelayanan agar memastikan pelayanan ke masyarakat dapat berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Lanjut Purnomo, di sisi lain, pihaknya berencana akan melakukan evaluasi Perwali Kota Balikpapan nomor 5 tahun 2019.

“Evaluasi ini untuk menyesuaikan dengan aturan yang lebih tinggi,” tutupnya.

Share.
Leave A Reply