Jaksa Beber Pertimbangan di Balik Tuntutan 7 Tahun untuk Ayah Kandung dalam Kasus Pencabulan Balita

kejaksaan
Terdakwa FR berjalan lemas usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Balikpapan, Rabu (22/10/2025).

Balikpapan, Gerbangkaltim.com — Perkara dugaan pencabulan terhadap balita berusia dua tahun yang sempat menghebohkan media sosial kini memasuki tahap krusial. Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan akhirnya membacakan tuntutan terhadap terdakwa FR (30), ayah kandung korban, dengan pidana tujuh tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hentin Pasaribu menegaskan, tuntutan itu telah melalui proses kajian menyeluruh dan tidak diambil secara tergesa-gesa.

“Angka tujuh tahun bukan muncul begitu saja. Kami mempertimbangkan aspek hukum, psikologis, sosial, hingga kondisi ekonomi keluarga,” ujar Hentin di Pengadilan Negeri Balikpapan, Rabu (22/10/2025).

Ia menambahkan, setiap kasus memiliki karakteristik berbeda sehingga penentuan tuntutan tidak dapat disamakan. Dalam perkara ini, pihaknya menilai hubungan antara terdakwa dan anak korban menjadi salah satu pertimbangan utama.

“Meski terdakwa adalah ayah kandung sekaligus tulang punggung keluarga, hukum tetap harus ditegakkan secara objektif,” tegasnya.

Menurut Hentin, pihaknya juga memperhatikan kondisi psikologis korban yang hingga kini masih menunjukkan kedekatan dengan sang ayah. Berdasarkan hasil observasi bersama ahli, korban belum menampakkan tanda trauma berat.

“Pemidanaan berat bukan satu-satunya jalan untuk memberi efek jera. Tujuan kami adalah menjaga keseimbangan keadilan tanpa menimbulkan luka baru di keluarga,” katanya.

Dalam tuntutannya, JPU mendasarkan dakwaan pada Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Sementara itu, tim penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan pledoi. Salah satu pengacara FR, Jaludin, menilai bahwa unsur pembuktian dalam perkara ini belum terpenuhi secara kuat.

“Kami menghormati proses hukum, namun berdasarkan fakta persidangan, alat bukti yang diajukan belum cukup untuk menjerat klien kami sesuai pasal yang disangkakan,” ucap Jaludin, Kamis (16/10/2025).

Sebelumnya, kasus ini menjadi sorotan publik setelah ibu korban, SB (28), melaporkan dugaan pencabulan terhadap anaknya dan menuding seorang pria yang disebut “Pakde Kos” sebagai pelaku. Namun hasil penyelidikan Polda Kaltim justru mengarahkan kecurigaan kepada FR sendiri.

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Kaltim AKBP Rizath mengungkapkan, penyidikan dilakukan secara cermat dengan melibatkan 15 saksi, termasuk ahli psikologi klinis, dokter forensik, dan ahli hukum pidana.

Selama prosesnya, tim juga telah melakukan tujuh kali asesmen terhadap korban bersama ahli psikologi UPTD PPA Balikpapan. Hasil asesmen inilah yang menjadi dasar dalam penetapan tersangka.

Sidang selanjutnya dijadwalkan untuk mendengarkan nota pembelaan dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis.

Tinggalkan Komentar