Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan melakukan razia ter hadap angkot yang melanggar Perda Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Trayek, Perlengkapan Angkutan Umum Orang dan Pakaian Seragam Pengemudi yang dikemukakan Pasal 6 ayat (1).

“Di Perda tersebut, pengemudi atau angkutan kota tidak boleh memasang stiker-stiker selain yang ditentukan, termasuk iklan,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, Minggu (31/10/2021).

Sudirman menambahkan, selain di angkot, tulisan atau logo lain yang tidak sesuai ketentuan di seram pengemudi juga tidak diperkenankan. Terkecuali pihak perusahaan angkot tersebut bekerja sama dengan Organda dan Dishub.

“Di seragam juga nggak boleh ada tulisan promosi dan sebagainya, kecuali ada kerja sama dengan Organda dan ke kita itu boleh, tapi khusus seragam loh ya,” tegasnya.

Dikatakannya, dalam razia yang dilakukan beberapa waktu lalu, sedikitnya ada sebanyak 100 angkot nomor 7 (trayek Terminal Damai-Sepinggan- Batakan- Gunung Tembak-PP) yang diketahui memasang stiker pada bagian kaca depan dan belakang angkotnya, sehingga oleh petugas diminta untuk dilepas.

Kepada pemilik angkutan kota (angkot), katanya, pihaknya akan selalu mengingatkan untuk tidak memasang stiker atau sejenis reklame di angkot selain yang sudah ditentukan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan.

“Jadi dalam aturan Perda tidak boleh ada stiker selain motto Kota Balikpapan, nama perusahaan pengelola angkot, serta jalur rute angkot,” ujar Kepala Dishub Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana saat dikonfirmasi media, Minggu (31/10/2021).

Diakuinya, memang secara ekonomis kalau stiker yang berbentuk reklame produk berjalan seperti dipasangkan ke angkot bisa menambah pendapatan dari sektor Pajak atau retribusi daerah.

“Tapi pada Perdanya itu menyatakan dilarang pemasangan sejenis reklame stiker di angkot, kalau kau Perdanya diubah dulu,” paparnya.

Selama ini belum ada Kabupaten dan Kota di Indonesia yang menerapkan hal tersebut, hanya ada yang boleh melakukan pemasangan stiker dan reklame pada jenis taksi.

“Untuk di Balikpapan belum bisa diterapkan, sehingga Dishub Balikpapan rutin melakukan razia angkot yang melanggar ketentuan stiker atau reklame yang dipasang di angkot,” jelasnya.

Tidak hanya itu, angkot yang masih terpasang stiker dan tulisan partai politik atau tokoh politik pun juga ditertibkan petugas. Dirman mengatakan untuk angkot tidak diperkenankan memasang stiker partai politik apapun.

“Stiker partai dan sejenisnya. Kalau angkot itu nggak boleh, tapi kalau angkutan pribadi, silakan aja,” tutupnya.

Share.
Leave A Reply