Januari-Juni 2025, Polresta Balikpapan Ungkap 127 Kasus Narkoba

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Sepanjang Januari-Juni 2025, Polresta Balikpapan berhasil mengungkap tindak pidana narkotika dengan total sebanyak 127 kasus dan mengamankan sebanyak 144 orang tersangka, dimana sebanyak 137 orang laki-laki, dan 7 lainnya perempuan.
Dengan total barang bukti yang berhasil diamankan sabu sebanyak 1.284, 91 gram atau senilai Rp2 Miliar lebih, ganja 24,61 gram atau senilai Rp7,3 Juta dan ekstasi 23,81 gram atau senilai Rp43 juta.
Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto mengatakan, pada bulan Juni 2025 ini , ada sebanyak 8 kasus narkoba yang berhasil di ungkap Satreskoba Polresta Balikpapan dengan total barang bukti mencapai 370 gram sabu-sabu.
Dimana salah satu kasus yang menonjol terjadi pada Kamis, 5 Juni 2025 lalu, di unit Blok B-17 Lantai 3 Apartemen Green Valley, di kawasan Gunungsari Ulu, Balikpapan. Dimana, polisi dalam penggerebekan di apartemen tersebut berhasil mengamankan satu tersangka dengan 19 paket sabu-sabu seberat total 280 gram sebagai barang bukti.
Pelaku yang diamankan tersebut berinisial SE (39), pria asal Long Kali, Kabupaten Paser, Tanah Grogot, Kaltim. Dimana tersangka ini, merupakan seorang residivis kasus narkoba pada tahun 2020 yang baru bebas dari Lapas tahun lalu, 2024.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengambil barang dari Kota Samarinda untuk kemudian dijual di wilayah Paser. Ia sudah membayar uang muka sebesar Rp 35 juta kepada seorang DPO di Samarinda dan berencana menyetor Rp 35 juta untuk setiap 50 gram yang terjual,” jelas Kapolresta.
Selain penggerebekan di Apartemen Green Valley tersebut, Polresta Balikpapan juga berhasil mengungkap beberapa jaringan narkoba lain sepanjang pertengahan Mei hingga Juni 2025, antara lain:
1. 12 Mei 2025 (LP 69) – Jaringan Gunung Bugis dengan barang bukti 20 gram sabu, tersangka berinisial S alias Black.
2. 21 Mei 2025 (LP 75 & 76) – Dua bersaudara ditangkap karena mengedarkan 82 butir ekstasi, tersangka R dan A.
3. 29 Mei 2025 (LP 80) – Residivis kembali tertangkap dengan 25 gram sabu, tersangka AW.
4. 4 Juni 2025 (LP 82) – Pengungkapan jaringan Gunung Bugis lain dengan barang bukti 9 gram sabu, tersangka ZA.
5. 7 Juni 2025 (LP 86 & 87) – Dua residivis berinisial IS dan IH alias Kunyut tertangkap dengan 65 gram sabu.
Kapolresta Balikpapan dalam kesempatan itu, menekankan pentingnya kerja sama masyarakat dalam memerangi peredaran narkoba.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus waspada, menjaga lingkungan, dan tidak ragu melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika. Peran keluarga dan lingkungan sangat penting dalam mencegah penyalahgunaan narkoba,” tukasnya.
Polresta Balikpapan sendiri berkomitmen akan terus meningkatkan patroli, intelijen, dan kerja sama dengan berbagai pihak demi menjaga generasi muda dari bahaya narkotika.
BACA JUGA