Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Kapal Dharma Kartika IX di Pelabuhan Semayang

Jasa Raharja
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) PT Jasa Raharja Kalimantan Timur, Wanda P. Asmoro didampingi Branch Manager Jasa Raharja Putera Balikpapan, Teguh Arianto usai memberikan keterangan tentang pemberian santunan kepada korban kecelakaan kapal penumpang Dharma Kartika IX yang terjadi di Pelabuhan Semayang, Balikpapan, Kamis (29/1/2026).

Balikpapan, Gerbangkaltim.com — PT Jasa Raharja memastikan pemberian santunan kepada korban kecelakaan kapal penumpang Dharma Kartika IX yang terjadi di Pelabuhan Semayang, Balikpapan.

Dalam peristiwa tersebut, tercatat tiga orang penumpang meninggal dunia dan sejumlah lainnya mengalami luka-luka.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) PT Jasa Raharja Kalimantan Timur, Wanda P. Asmoro, menyampaikan duka cita mendalam kepada para korban dan keluarga yang ditinggalkan.

“Kami turut berduka cita sedalam-dalamnya kepada seluruh korban kecelakaan ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kesabaran,” ujar Asmoro, Kamis (29/1/2026).

Asmoro menjelaskan, sebagai badan usaha milik negara yang memiliki tugas memberikan perlindungan dasar kepada penumpang angkutan umum, Jasa Raharja memberikan santunan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Untuk korban meninggal dunia, Jasa Raharja memberikan santunan sebesar Rp 50 juta per korban, yang diserahkan kepada ahli waris sah.

“Total korban meninggal dunia ada tiga orang. Santunan sebesar Rp 50 juta per korban kami serahkan kepada ahli waris. Dua ahli waris sudah menerima santunan, sementara satu lainnya masih dalam proses penyelesaian,” kata Asmoro.

Ia menambahkan, seluruh ahli waris korban berdomisili di Sulawesi Selatan, sehingga proses penyerahan santunan dilakukan langsung di daerah domisili masing-masing ahli waris.

“Ahli waris tidak perlu datang ke Balikpapan. Petugas kami yang akan mendatangi mereka. Seluruh proses sudah berbasis sistem, tanpa dokumen manual, dan santunan dibayarkan secara non-tunai langsung ke rekening ahli waris tanpa potongan,” tegasnya.

Sementara itu, untuk korban luka-luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan (guarantee letter) kepada rumah sakit sejak korban pertama kali mendapatkan perawatan.

“Biaya perawatan korban luka dijamin hingga maksimal Rp 20 juta. Jika belum mencapai batas tersebut saat korban keluar dari rumah sakit, sisa manfaat masih dapat digunakan untuk rawat jalan di daerah domisili korban,” jelas Asmoro.

Pada kesempatan yang sama, Asmoro juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan kecelakaan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada KSOP, Kepolisian, TNI-Polri, Basarnas, rumah sakit, serta tim DVI yang telah bekerja cepat sehingga proses penyerahan santunan dapat kami selesaikan sesuai standar layanan,” ujarnya.

Selain santunan dari Jasa Raharja, korban kecelakaan juga mendapatkan perlindungan tambahan dari anak perusahaan, PT Jasa Raharja Putera.

Branch Manager Jasa Raharja Putera Balikpapan, Teguh Arianto mengatakan, karena kapal tersebut merupakan angkutan penumpang umum jenis feri, terdapat manfaat asuransi tambahan bagi penumpang.

“Jasa Raharja Putera memberikan santunan tambahan sebesar Rp 75 juta bagi penumpang yang meninggal dunia,” kata Teguh.

Selain itu, ia menjelaskan bahwa asuransi juga mencakup kendaraan dan barang muatan yang berada di atas kapal.

“Untuk kendaraan dan barang muatan, nilai santunan disesuaikan dengan golongan kendaraan dan ketentuan polis yang berlaku,” ujarnya.

Dengan penyerahan santunan tersebut, Jasa Raharja berharap dapat meringankan beban keluarga korban serta memastikan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna angkutan umum.

Tinggalkan Komentar