Jual Sabu di Apartemen, Residivis Narkoba Diringkus Satreskrim Polresta Balikpapan

Polresta Balikpapan
Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto didampingi Kasat Narkoba Polresta Balikpapan AKP Bangkit Dananjaya bersama tersangka SE resedivis narkoba, Selasa (10/6/2025).

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Satreskoba Polresta Balikpapan kembali seorang residivis berinisial SE (39) warga Long kali, Kabupaten Paser, Tanah Grogot, Kaltim yang tertangkap tangan mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 281 gram.

Tersangka diringkus di Apartemen Green Valley, Jalan Guntur Damai, Kelurahan Gunung Sari Ulu, Balikpapan Tengah, Balikpapan, Kaltim, Kamis (5/6/2025) lalu.

Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto didampingi Kasatreskoba Polresta Balikpapan AKP Bangkit Dananjaya mengatakan, terungkapnya kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di apartemen. Pasalnya, warga kerap melihat banyaknya aktivitas mencurigakan lokasi tersebut.

“Setelah melakukan penyelidikan dan mengantongi ciri-ciri target, Tim Opsnal Satreskoba Polresta Balikpapan berhasil mengamankan SE di lokasi Apartemen lantai 3,” ujarnya, Selasa (10/6/2025).

Anton menjelaskan, saat dilakukan pengeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu sebanyak 19 paket dengan total berat mencapai 281 gram.

Adapun barang bukti lainnya, yang turut diamankan dari tersangka. Yaitu dua bundel plastik klip bening, timbangan digital, dua sendok takar, satu buah tas selempang dan satu unit handphone.

Kapolresta Balikpapan menambahkan, tersangka SE merupakan residivis kasus serupa yang pernah ditangkap pada tahun 2020 dan baru bebas dari penjara pada September 2024 kemarin.

Menurut Anton, dari pengakuan tersangka untuk mendapatkan barang haram tersebut, ia melakukan komunikasi dan pemesanan dengan menggunakan HP kepada seseorang yang ada di Samarinda.

“Tersangka mengaku memesan sabu dari seorang kenalannya di wilayah Samarinda, yang juga dikenalnya sejak pertama kali terlibat dalam peredaran sabu,” jelasnya.

Tersangka SE mengaku menerima paket sabu tersebut dari seseorang berinisial U, yang berada di wilayah Samarinda. Penyerahan barang dilakukan dengan sistem tanpa jejak atau tanpa pertemuan langsung antara pelaku dan pengedar.

Anton mengungkapan, tersangka SE juga mengaku telah memberikan uang muka (DP) sebesar Rp35 juta.

“Nanti apabila sabu tersebut laku terjual, ia diwajibkan menyetorkan hasil penjualan sebesar Rp35 juta untuk setiap 50 gram,” paparnya.

Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman terkait jaringan peredaran sabu yang melibatkan pelaku. Polisi juga memburu pemasok barang haram tersebut dari Samarinda.

“Kami sudah masukan U dalam daftar pencarian orang (DPO),” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Anton mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba. Karena dampaknya sangat merusak generasi muda.

“Jika narkoba menyentuh anak-anak dan para pemuda kita, masa depan bangsa akan terancam. Mari kita jaga bersama agar generasi penerus tetap bersih dan sehat, demi menyukseskan visi Indonesia Emas 2045,” tutupnya.

Tinggalkan Komentar