Balikpapan, Gerbangkaltim,.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melihat Indeks persaingan usaha tahun 2021 di Indonesia mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.

Nilai tersebut meningkat dari 4,65 menjadi 4,81dari skala maksimal 7. Ini menunjukkan bahwa tingkat persaingan usaha di Indonesia membaik, meskipun di tengah masa pandemi Covid-19.

Indeks persaingan usaha merupakan suatu indikator tingkat persaingan usaha di perekonomian dan telah masuk dalam RPJMN Tahun 2020-2024 dimana targetNasional Indeks Persepsi Persaingan Usaha adalah 5.
Indeks yang dikembangkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan CEDS-Universitas Padjadjaransetiap tahun sejak tahun 2018 ini merupakan survey persepsi kepada pemerintah, pelaku bisnis, dan publik yang dilakukan di 34 (tiga puluh empat) provinsi.

Survei ini ditujukan untuk memperhatikan persepsi publik atas tingkat persaingan usaha dan menentukan berbagai hal yang perlu menjadi perhatian bagi pemerintah danKPPU dalam menyikapi persoalan persaingan usaha di masa mendatang.

Terdapat 7 (tujuh) dimensi dalam survei, yakni struktur, perilaku, kinerja, permintaan, pasokan, kelembagaan, dan regulasi. Berbagai dimensi ini sejalan konsep ekonomi industri untuk indeks pembangunan.

Pembobotan dilakukan menggunakananalisis bobot sama dan principal component analysis. Dari hasil survei, disimpulkan bahwa terdapat peningkatan nilai indeks dari 4,65di tahun 2020 menjadi 4,81 di tahun 2021.

Hampir seluruh dimensi menunjukkanadanya kenaikan. Kenaikan terbesar terdapat pada dimensi kelembagaan. Artinya regulasi maupun kelembagaan persaingan usaha berkembang cukup signifikan dibandingkan tahun lalu.

Sektor akomodasi, makanan dan minuman; pedagang besar dan eceran; serta jasa keuangan dan asuransi tetap merupakan tiga sektor dengan intensitas persaingan usaha tinggi, sebagaimana tahun sebelumnya. Pertambangan; pengadaan air dan pengelolaan sampah; serta listrik dan gas juga masih merupakan sektor dengan tingkat persaingan usaha yang rendah.

Peningkatan indeks persaingan usaha ini dinilai positif bagi perkembanganekonomi Indonesia, terlebih pada masa pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19. Hasil indeks persaingan usaha ini akan menjadi acuan bagi fokus pengawasan di KPPU, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Untuk itu, KPPU akan terus memperdalam temuan tersebut dan menyesuaikannya menjadi strategi di otoritas persaingan tersebut.

Selain itu, ke depannya penting juga bagi KPPU untuk menganalisis indeks persaingan usaha pada sektor usaha digital, mengingat industri digital merupakan salah satu industri padat modal.

Indeks persaingan usaha juga menggambarkan daya saing masing-masing provinsi di seluruh Indonesia, tidak terkecuali di Wilayah Kerja Kanwil V yang meliputi Provinsi Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Barat.
Sementara itu, indeks persaingan usaha Provinsi Kalimantan Timur mengalami peningkatan dari 4,51 di tahun 2020 menjadi 4,57 di tahun 2021. Kondisi ini didukung dengan peningkatan dimensi regulasi yang menandakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah mengeluarkan berbagai kebijakan dalam rangka mendorong terciptanya persaingan usaha yang sehat.

Hal ini ditandai adanya kerjasama dengan pemerintah kabupaten/kota dalam memberikan Asistensi Kebijakan Persaingan Usaha yang bertujuan untukmenginternalisasikan prinsip persaingan usaha dalam suatu kebijakan daerah.Disamping itu, dimensi kelembagaan Provinsi Kalimantan Timur juga mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2020.

Hal ini menandakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan konsisten bekerja sama dengan KPPU dalam melakukan berbagai kegiatan, salah satunya pada sektor kemitraan.
Pada tahun 2021 ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bersama KPPUKanwil V telah membentuk Satgas Kemitraan Peternakan dan melakukan berbagai upaya advokasi terhadap pemangku kepentingan di sektor peternakan.

Namun, kerja sama ini tidak hanya berjalan di sektor peternakan saja, bersama Organisasi
Perangkat Daerah lainnya, KPPU Kanwil V juga melakukan upaya advokasi padakemitraan di bidang ritel, perkebunan kelapa sawit, Perdagangan umum, koperasi, transportasi, dan sektor lainnya. Disisi penegakan hukum, aspek kemitraan UMKM menjadi fokus besar KPPU pada tahun 2021.

Terdapat 16 pengawasan kemitraan yang dilakukan oleh KPPU, dimana 5 diantaranya berlokasi di Wilayah Kerja Kanwil V yaitu, Kutai Kartanegara, Kabupaten Kotawaringin, Bulungan, Ketapang, dan PPU.

Atas Peran aktif Pemprov Kalimantan Timur dalam pelaksanaan kemitraan dalam bentuk advokasi dan pengawasan dan bersinergi dengan Kanwil V KPPUBalikpapan, pada tahun 2021 Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menjadinomitator penerima Penerima Penghargaan KPPU Award.

Share.
Leave A Reply