Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan terus berupaya menghadirkan layanan berbasis Ramah HAM di seluruh layanan keimigrasian bagi Warga Negara Indonesia maupun orang asing. Dengan semangat mewujudkan layanan keimigrasian berbasis Ramah HAM, Imigrasi Balikpapan pada (07/03) melakukan kegiatan peningkatan kompetensi pegawai dalam melakukan penyebaran informasi dengan mengakomodir budaya tuli menggunakan bahasa isyarat.

Kepala Kantor Imigrasi Balikpapan yang diwakili Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Adrian Soetrisno dalam sambutannya menuturkan jika penyandang disabilitas tuli memiliki hak yang sama untuk mendapatkan informasi keimigrasian. “Kegiatan ini merupakan ikhtiar kami memperjuangkan hak aksesibilitas dan inklusi bagi para penyandang disabilitas tuli, sehingga mereka juga mendapat informasi keimigrasian yang sama dengan masyarakat lainnya” ungkap Adrian.

Kegiatan peningkatan kompetensi pegawai ini merupakan kerja sama Kanim Balikpapan bersama DPC GERKATIN (Gerakan Untuk Kesejahteraan Tunarungu Indonesia) Kota Balikpapan dan Komunitas SEMUT (Semangat Muda Tuli) Balikpapan selaku pemateri. Kegiatan ini diikuti oleh PNS dan PPNPN Kantor Imigrasi Balikpapan yang diajarkan mengenai penggunaan bahasa isyarat untuk berkomunikasi dengan orang-orang tuli secara efektif. Disamping itu diajarkan pula mengenai pembuatan konten budaya tuli yang dapat diakses oleh orang-orang tuli melalui aksesibilitas visual, seperti teks dan gambar.

“Kami memberikan apresiasi kepada Kantor Imigrasi Balikpapan yang telah meningkatkan kompetensi pegawainya berbasis ramah HAM, semoga langkah ini bisa ditiru instansi pemerintah lainnya demi memberikan kesamaan layanan bagi para penyandang disabilitas,” ujar DInda Ketua DPC Gerkatin Balikpapan.

Peningkatan kompetensi petugas imigrasi berbasis Ramah HAM ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Di mana pada Pasal 4 disebutkan tentang pelayanan inklusif bagi penyandang disabilitas yang berasaskan kesamaan hak, persamaan perlakuan/ tidak diskriminatif, serta ketersediaan fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan.

Share.
Leave A Reply