Balikpapan, Gerbangkaltim.com –  Sebagai upaya untuk meningkatkan sinergi dan kerja sama bersama para awak media di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) menggelar Media Gathering
Tahun 2022 secara langsung dengan mengundang 13 media cetak, tayang, dan daring di
Kaltimtara Coworking Space, Kanwil DJP Kaltimtara, Kota Balikpapan.

Media Gathering dilaksanakan pada hari Kamis, 15 Desember 2022 mulai pukul 10.00 WITA
sampai dengan 12.00 WITA dengan mengusung tema “Harmoni Sinergi Prestasi”.

Adapun narasumber pada kegiatan kali ini adalah Max Darmawan, Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara didampingi Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat
Sihaboedin Effendy dan Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Windu
Kumoro.

Tujuan dari Media Gathering ini adalah untuk meningkatkan hubungan profesional antara Kanwil DJP Kaltimtara dengan kalangan media di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara serta
memberikan informasi perpajakan selama 2022 kepada awak media. Adapun pokok bahasan
dalam Media Gathering kali ini sebagai berikut:

Capaian Realisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS)
Realisasi penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS)
pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kalimantan Timur dan Utara
sebesar Rp1,30 triliun dengan jumlah nilai harta bersih sebesar Rp12,7 triliun. Total ada 4.787
wajib pajak di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara mengikuti program ini.

Program ini merupakan pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau
mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui
pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta.

Perubahan NIK menjadi NPWP
Sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
(HPP), pemerintah memberlakukan perubahan format Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi
seluruh wajib pajak.

a. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Nomor Induk Kependudukan (NIK) nantinya akan menjadi
NPWP.
b. Bagi Wajib Pajak Badan, Instansi Pemerintah, dan Orang Pribadi bukan penduduk,
NPWPnya akan disesuaikan menjadi format 16 digit angka.
c. Bagi Wajib Pajak Badan Cabang, NPWP akan menyesuaikan dengan Nomor Identitas

Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).
Sebelum benar-benar NPWP dengan format baru ini diterapkan, Direktorat Jenderal Pajak
mengimbau seluruh wajib pajak untuk melakukan Pemutakhiran Data Mandiri paling lambat 31
Maret 2023 melalui Kantor Pelayanan Pajak Terdaftar atau laman web www.pajak.go.id
dengan menggunakan akun DJP Online masing-masing.

Dari jumlah data 1.474.496 Wajib Pajak Orang Pribadi WNI yang dimutakhirkan per 13
Desember 2022, terdapat 522.755 wajib pajak yang datanya sudah valid, 611.367 wajib pajak
yang datanya perlu untuk dikonfirmasi, dan 340.354 wajib pajak yang datanya perlu untuk
segara dimutakhirkan.

Realisasi Penegakan Hukum
Selama tahun 2022 ini, Kanwil DJP Kaltimtara telah melakukan penyerahan tersangka dan
barang bukti (P-22) kepada kejaksaan negeri terhadap 3 (tiga) wajib pajak yakni :

a. HP Direktur PT HEN
: Nilai Kerugian pada Pendapatan Negara Rp2,5 miliar
b. FH Freelance CV KP
: Nilai Kerugian pada Pendapatan Negara Rp1,4 miliar
c. HR Direktur PT ACB
: Nilai Kerugian pada Pendapatan Negara Rp342 juta

Kerugian pada pendapatan negara dari penyidikan Tindak Pidana TPPU berdasarkan Berita
Acara Pemeriksaan (BAP) saksi ahli pada penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan (TPP) sebesar Rp4,35 miliar.

Per 13 Desember 2022 ini, sebagai upaya penegakan hukum Kanwil DJP Kaltimtara telah melakukan pemblokiran terhadap 517 rekening milik wajib pajak, pencegahan penanggung pajak ke luar negeri terhadap 9 orang penanggung pajak, dan penjualan barang sitaan terhadap 84 barang sitaan.

Kepatuhan Wajib Pajak Wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara Tahun 2022 Per 12 Desember 2022, tingkat kepatuhan wajib pajak sendiri, terdapat 403.549 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang sudah disampaikan wajib pajak dengan capaian 102,97% dari target kepatuhan SPT Tahunan yakni 391.928 SPT Tahunan.

Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun ini, Kanwil DJP Kaltimtara berhasil meraih predikat Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi
(Kemenpan-RB). Predikat ini juga diraih oleh 8 unit vertikal yang ada di lingkungan Kanwil DJP
Kaltimtara, yaitu:

1. KPP Pratama Balikpapan Timur
2. KPP Pratama Samarinda Ilir
3. KPP Pratama Tarakan
4. KPP Pratama Bontang
5. KPP Madya Balikpapan
6. KPP Pratama Tenggarong
7. KPP Pratama Tanjung Redeb
8. KPP Pratama Samarinda Ulu

Kegiatan Media Gathering ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman terkait kebijakan
pemerintah selama tahun 2022 ini dan meningkatkan kesadaran pajak serta peran aktif seluruh
masyarakat khususnya para wajib pajak dalam ikut mengamankan penerimaan negara melalui
pembayaran pajak.

Share.
Leave A Reply