Kanwil DJP Kaltimtara Paparkan Kinerja Penerimaan Pajak Desember 2025 dalam Rapat ALCo Regional

DJP Kaltimtara
Pimpinan unit vertikal Kementerian Keuangan mengikuti Rapat ALCo Regional Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara di Aula Etam Kanwil DJP Kaltimtara, Balikpapan, membahas capaian APBN hingga Desember 2025.

Gerbangkaltim.com, Balikpapan — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara menyampaikan capaian penerimaan pajak hingga Desember 2025 dalam Rapat Asset Liability Committee (ALCo) Regional Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara tingkat pimpinan. Rapat koordinasi gabungan ini digelar secara hybrid pada Selasa (20/1/2026) di Aula Etam, Gedung Kanwil DJP Kaltimtara, Balikpapan.

Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh perwakilan unit vertikal Kementerian Keuangan di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Agenda utama rapat membahas perkembangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di dua provinsi tersebut hingga akhir tahun 2025. Paparan kondisi APBN disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kalimantan Timur dan Utara, Edih Mulyadi.

Sejumlah pimpinan unit vertikal hadir secara langsung, antara lain Kepala Kanwil DJP Kaltimtara Heru Narwanta, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kaltimtara Jose Arif Lukito, serta Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Timur Kusuma Santi Wahyuningsih. Sementara itu, Kepala Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Utara Ika Hermini Novianti mengikuti rapat secara daring.

Dalam pemaparannya, Kanwil DJP Kaltimtara menjelaskan bahwa penerimaan pajak regional ditopang oleh sejumlah jenis pajak utama, antara lain Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta pajak lainnya.

Hingga 31 Desember 2025, realisasi penerimaan pajak secara bruto di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara tercatat sebesar Rp30,76 triliun. Angka tersebut mengalami kontraksi sebesar 13,55 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2024. Sementara itu, penerimaan pajak secara neto mencapai Rp22,35 triliun atau terkontraksi 28,87 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Kontribusi terbesar berasal dari PPh Non Migas dengan realisasi bruto sebesar Rp11,95 triliun, meskipun mengalami penurunan 8,13 persen secara tahunan. Adapun realisasi neto PPh Non Migas tercatat Rp8,64 triliun atau turun 31,64 persen. Penerimaan dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan juga tercatat menurun, dengan capaian bruto Rp0,85 triliun dan neto Rp0,83 triliun.

Sementara itu, penerimaan dari PPN dan PPnBM secara bruto mencapai Rp14,77 triliun atau mengalami kontraksi 30,58 persen. Secara neto, penerimaan PPN dan PPnBM tercatat Rp9,69 triliun atau turun 44,57 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2024.

Kontraksi penerimaan pajak sepanjang 2025 dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain meningkatnya restitusi perpajakan, penurunan harga komoditas batu bara, serta perubahan administrasi PBB sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan, dan sektor lainnya (PBB-P3) yang kini dikelola oleh Kantor Pelayanan Pajak pusat.

Melalui forum ALCo Regional ini, seluruh unit vertikal Kementerian Keuangan terus memperkuat sinergi dalam semangat “Kemenkeu Satu” guna menjaga stabilitas ekonomi regional dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada para pemangku kepentingan.

Sumber: Kanwil DJP Kaltimtara

Tinggalkan Komentar