Kanwil DJP Kaltimtara Resmi Luncurkan Piagam Wajib Pajak untuk Tingkatkan Transparansi dan Kepercayaan Publik

Piagam Wajib Pajak
Kanwil DJP Kaltimtara resmi luncurkan Piagam Wajib Pajak.

Gerbangkaltim.com, Balikpapan — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) secara resmi meluncurkan Piagam Wajib Pajak atau Taxpayers’ Charter di Aula Etam, Balikpapan, Senin (11/8). Peluncuran dipimpin oleh Kepala Kanwil DJP Kaltimtara, Heru Narwanta, dan dihadiri Wakil Wali Kota Balikpapan, Dr. Ir. H. Bagus Susetyo, MM, bersama perwakilan wajib pajak, akademisi, konsultan pajak, dan pemangku kepentingan lainnya.

Heru Narwanta menjelaskan, piagam ini menjadi komitmen DJP untuk memperkuat kepercayaan publik dan menciptakan hubungan harmonis antara negara dan wajib pajak. “Pelaksanaan hak dan kewajiban pajak harus mengedepankan kolaborasi dan partisipasi aktif dari semua pihak,” ujarnya.

Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, turut menerima piagam sebagai simbol sinergi pemerintah daerah dengan DJP. Ia menegaskan, piagam ini menjadi bukti bahwa DJP tak hanya berfungsi memungut pajak, tetapi juga menjamin kepastian layanan, menghormati hak wajib pajak, dan memperkuat kerja sama lintas sektor.

Piagam Wajib Pajak, yang tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-13/PJ/2025, memuat delapan hak dan delapan kewajiban wajib pajak. Hak tersebut meliputi akses informasi, layanan gratis, keadilan, perlindungan hukum, hingga kerahasiaan data. Sementara kewajiban mencakup pelaporan SPT dengan benar, sikap jujur dan kooperatif, serta larangan memberi gratifikasi kepada pegawai DJP.

Piagam ini diharapkan menjadi pedoman etika, transparansi, dan penguatan hubungan antara petugas pajak dan masyarakat, demi terciptanya sistem perpajakan yang inklusif, adil, dan berkelanjutan.

Sumber: Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara

Tinggalkan Komentar