Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Karantina Pertanian Balikpapan melakukan pemusnahan media pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dan Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK). Salah satunya yang dilakukan pemusnahan adalah 1,7 Ton daging babi illegal asal Palu dan Singapura.

“Pemusnahan ini dilakukan karena pemilik tidak dapat melengkapi dokumen Sertifikat Sanitasi Produk Hewan dari daerah asal dan Phytosanitary Certificate dari negara asal, sampai batas waktu yang telah ditentukan,” ujar Akhmad Alfaraby, Kepala Karantina Pertanian Balikpapan, usai kegiatan pemusnahan, Selasa (28/3/2023).

Selain media pembawa OPTK berupa daging babi illegal yang dimusnahkan. Akhmad Alfaraby menambahkan, ada media lain yang dimusnahkan yakni Benih sayuran sebanyak 172 gram, Buah segar sebanyak 52.561 gram, Sayuran segar sebanyak 2.264 gram, Beras sebanyak 3.976 gram, Kacang-kacangan sebanyak 4.786 gram, dan Bumbu/rempah – rempah sebanyak 10.332 gram.

“Media pembawa OPTK tersebut berasal dari berbagai negara seperti Singapura, Arab Saudi, Malaysia, India, dan Turki,” tegasnya.

Akhmad Alfaraby menegaskan, alasan pemusnahan dari media pembawa OPTK tersebut adalah karena Pemilik tidak dapat melengkapi dokumen Phytosanitary Certificate dari Negara Asal, Dokumen Surat Ijin Pemasukan Benih dari Menteri Pertanian.

“Selain itu Kota Balikpapan bukan merupakan pintu pemasukan komoditas buah dan sayuran segar,” ungkapnya.

Pemusnahan ini dilakukan sebagai upaya mencegah pemasukan dan penyebaran hama penyakit, dan juga sebagai sosialisasi kepada masyarakat mengenai tugas dan fungsi Karantina Pertanian. Sekaligus untuk menimbulkan efek jera apabila melalulintaskan komoditas pertanian tanpa dokumen karantina.

Selain itu dalam kesempatan ini, Akhmad Alfaraby mengatakan, juga dilakukan juga pemusnahan sisa sampel laboratorium Karantina Hewan antara lain bakso sebanyak 0,25 kilogram, daging ayam sebanyak 9,35 kilogram, daging sapi sebanyak 7,2 kilogram, daging bebek sebanyak 1 kilogram, daging kerbau sebanyak 1,5 kilogram, dan sarang burung walet sebanyak 2 kilogram.

“Alasan dari pemusnahan sisa sampel laboratorium adalah merupakan salah satu syarat teknis berdasarkan ISO 17025:2017 untuk menjamin mutu hasil pengujian,” tutupnya.

Share.
Leave A Reply