Karantina Pertanian Balikpapan Musnahkan 5,989 Kg Benih Ilegal Asal 10 Negara

Balikpapan,Gerbangkaltim.com – Karantina Pertanian Balikpapan melakukan pemusnahan terhadap media pembawa berupa benih sebanyak 5,989 Kg yang berasal dari Malaysia, Tiongkok, Singapura, Australia, Jerman, Thailand, Lithuania, Tonga, Amerika Serikat, dan Solomon. Hasil penahanan tersebut berasal dari tempat pemasukan Wilayah Kerja Kantor Pos Balikpapan dan Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan, Balikpapan.

Kegiatan pemusnahan ini dihadiri  perwakilan dari beberapa instansi, baik instansi pemerintah maupun instansi swasta seperti Polda Kaltim, Bea Cukai, KP3 Bandara Sams Sepinggan, PT. Pos Indonesia, dan FedEx Indonesia.

Benih-benih yang dimusnahkan terdiri atas benih tanaman hias (kaktus, bunga hyacin, caladium, adenium), sayuran (paprika dan selada), rumput, dan buah-buahan (melon, pepaya, semangka, jeruk). Benih tersebut dimusnahkan karena pemilik tidak dapat melengkapi dokumen Phytosanitary Certificate dari negara asal, dan dokumen Surat Ijin Pemasukan Benih dari Menteri Pertanian (Sipmentan) sesuai yang tertuang dalam Undang-undang no. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Kepala Karantina Pertanian Balikpapan, Ridwan Alaydrus mengatakan, pemusnahan benih ilegal ini berkat sinergi dan kerjasama dengan berbagai pihak.

“Balai Pertanian Balikpapan berhasil mencegah masuknya OPTK/HPHK yang berpotensi terbawa melalui media pembawa. Produk-produk ini kami tahan, karena tidak memenuhi persyaratan perkarantinaan,” jelasnya.

Ridwan melanjutkan,  media pembawa hasil penahanan ini berpotensi besar sebagai sumber penyebaran Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK). Jadi, OPTK dari berbagai negara ini sudah kami data, dan belum ada di Indonesia. Inilah yang wajib kita cegah, jangan sampai masuk yang mana masuknya bisa melalui benih-benih tadi.

“Kami mewakili Badan Karantina Pertanian mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kerjasama yang terjalin dengan instansi Bapak/Ibu sekalian dalam menjaga kelestarian sumber daya hayati Indonesia. Undang-undang mengenai perkarantinaan ini bukan hanya tanggung jawab Badan Karantina Pertanian, namun juga tanggung jawab kita semua,” jelas Ridwan.

Pada kesempatan ini, Karantina Pertanian Balikpapan juga sekaligus melakukan pemusnahan sisa sampel uji laboratorium Karantina Tumbuhan dengan total 30,9 Kg yang sebagian besar merupakan sayur-sayuran. Rincian sisa sampel uji tersebut antara lain terdiri dari 4.050 gram bawang daun, 2.700 gram bawang putih, 1.800 gram bawang merah, 450 gram bawang bombay, 3.150 gram kentang, 4.800 gram beras, 1.800 gram tomat, 3.600 gram wortel, 3.600 gram cabe rawit, 2.250 gram cabe kering, 450 gram kurma kering, 450 gram labu, 450 gram kubis, 900 gram kedelai, 450 gram benih jagung.

Pemusnahan sisa sampel uji ini merupakan salah satu syarat teknis berdasarkan ISO 17025:2017 Sistem Manajemen Mutu Laboratorium Pengujian dan Kalibrasi untuk menjamin mutu hasil pengujian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLANL-MEI
hosting terpercaya