Kasus Bentrokan Antar Gank Remaja di Balikpapan Diselesaikan Lewat Restorative Justice
Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Balikpapan menyelesaikan kasus bentrokan antar gank dua kelompok remaja lintas wilayah yang dipicu persoalan asmara melalui mekanisme diversi dan restorative justice. Langkah ini diambil karena sebagian besar pelaku masih berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Jerrold HY Kumontoy mengatakan, pendekatan tersebut dipilih dengan mempertimbangkan masa depan anak-anak yang terlibat, serta adanya kesepakatan damai dari kedua belah pihak.
“Kasus ini memang menonjol karena melibatkan anak-anak. Kami tidak hanya melihat perbuatannya, tetapi juga masa depan mereka. Oleh karena itu, penyelesaiannya kami dorong melalui diversi dan keadilan restoratif,” ujar Jerrold dalam konferensi pers di Balikpapan, Kamis (30/1/2026).
Peristiwa bentrokan terjadi pada Jumat (16/1/2026) sekitar pukul 22.00 Wita di Jalan Inpres, Kelurahan Muara Rapak, Kecamatan Balikpapan Utara.
Insiden bermula dari kesalahpahaman terkait hubungan asmara yang kemudian berkembang menjadi konflik antar kelompok remaja dari wilayah Balikpapan Barat dan Balikpapan Utara.
Situasi memanas ketika salah satu kelompok mendatangi wilayah kelompok lain dan memicu keributan. Dalam upaya meninggalkan lokasi, dua remaja terjatuh dari sepeda motor dan akhirnya menjadi korban pengeroyokan.
Akibat kejadian itu, dua korban mengalami luka, salah satunya menderita patah tulang selangka.
Jerrold menjelaskan, polisi telah melakukan penyelidikan, mengamankan barang bukti, serta memeriksa para pihak yang terlibat. Dari sembilan orang yang diamankan, tujuh di antaranya merupakan ABH, sementara dua lainnya berusia dewasa.
“Secara hukum, peristiwa ini memenuhi unsur tindak pidana. Namun karena mayoritas pelaku masih anak-anak dan ada itikad baik dari kedua belah pihak, kami memfasilitasi penyelesaian melalui diversi,” kata Jerrold.
Dalam proses restorative justice tersebut, kepolisian menghadirkan orang tua para pelaku dan korban, tokoh masyarakat, serta aparat kelurahan.
Kedua kelompok sepakat untuk berdamai dan berkomitmen tidak mengulangi perbuatan serupa.
Menurut Jerrold, kehadiran polisi dalam kasus anak bukan semata-mata untuk memberikan hukuman, melainkan memastikan anak tetap mendapatkan haknya untuk tumbuh dan berkembang.
“Kami ingin anak-anak ini tetap bisa melanjutkan pendidikan, memperbaiki diri, dan mengejar cita-cita mereka. Itulah esensi keadilan restoratif,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu juga dibacakan pernyataan sikap perwakilan orang tua dari Balikpapan Utara dan Balikpapan Barat serta sekaligus pembubaran dua gank anak remaja tersebut.
Kapolresta Balikpapan mengimbau peran aktif orang tua dan lingkungan dalam mengawasi pergaulan remaja agar konflik serupa tidak kembali terjadi.
Perdamaian kedua kelompok tersebut diharapkan menjadi pelajaran bersama bagi masyarakat, khususnya generasi muda di Balikpapan.
BACA JUGA
