Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Pemkot Balikpapan melalui Satgas Penanggulangan Covid-19 Kota Balikpapan menyatakan kasus Covid-19 di Kota Balikpapan mewaspadai perkembangan kasus Covid-19 yang mengalami lonjakan hingga 200 persen atau mencapai 343 kasus dengan 3 kasus kematian. Dimana kasus ini banyak ditemukan pada para pekerja lokasi yang rutin melakukan skrining.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Balikpapan yang juga Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Balikpapan Andi Sri Juliarty mengatakan, peningkatan kasus terkonfirmasi positif yang terjadi di Kota Balikpapan sendiri didominasi oleh kelompok pekerja yang melakukan skrining rutin untuk masuk ke lokasi kerjanya.

“Hampir 75 persen dari semua kasus ini terdeteksi dari skrining tenaga kerja yang menggunakan jenis tes PCR,” ujarnya, Senin (31/10/20220.

Dio sapaan akrabnya menambahkan, peningkatan kasus yang terjadi ini merata di 6 kecamatan yang ada di Kota Balikpapan. Kecamatan Balikpapan Utara tertinggi dengan 52 kasus, Balikpapan Selatan 42 kasus dan Balikpapan Kota 41 kasus.

“Balikpapan Tengah 25 kasus, Balikpapan Timur 23 kasus dam Balikpapan Barat 19 kasus.

Sedangkan untuk tingkat kelurahan, kasus terbanyak terjadi di Kelurahan Sepinggan Baru, Balikpapan Selatan.

“Disusul Kelurahan Manggar dan Gunung Samarinda Baru,” tegasnya.

Untuk rasio penularan/R naught (R0), katanya, Kota Balikpapan masih berada pada angka 0,53. Berdasarkan ketentuan, kondisi R0 dibawah angka 1 ini masih diperbolehkan untuk melakukan kegiatan tatap muka.

“Tim Satgas Covid-19 juga masih menjawab atau mengeluarkan rekomendasi kegiatan-kegiatan dengan syarat tetap menerapkan prokes dan juga melakukan booster,” jelasnya.

Sejalan dengan peningkatan kasus terkonfirmasi positif yang terjadi ini, ruang isolasi di sejumlah rumah sakit yang menjadi rujukan pasien Covid-19 masih dengan kondisi keterisian 4 persen dan ruang ICU dengan keterisian 11 persen.

Sementara itu, Kabid Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Penanganan Covid-19 Balikpapan Zulkifli mengungkapkan, status PKM Level 1 Balikpapan yang ditetapkan Kemendagri baru berakhir pada 7 November 2022.

“Pasca tanggal 7 November kita melihat perkembangan. Karena menurut data keseharian Kemenkes kita cenderung turun ke level 2,” ujarnya.

Kata dia, jika turun PPKM Level 2 tak terlalu banyak perbedaan soal ketentuan. Perbedaannya untuk kehadiran untuk kegiatan yakni hanya diperbolehkan 75 persen dari kapasitas ruangan.

“Jadi kalau di level 1 bisa 100 persen (kehadiran) mengunakan ruangan. Tapi kalau evel 2 kita hanya merekomendasikan 75 persen,” ujarnya

Share.
Leave A Reply