PASER, Gerbang Kaltim.Com – Sejak ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan September lalu, kasus dugaan korupsi di Perusahaan umum daerah (Perumda) Tirta Kandilo yang ditangani Kejaksaan Negeri Paser hingga kini belum ada perkembangan terbaru. Kasusnya jalan di tempat alias mandeg..?

Kepala Seksi Intelijen Kejari Paser Nanang Triyanto SH yang ditemui di ruang kerjanya, Senin (14/11) mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi di Perumda Tirta Kandilo masih berjalan.

“Masih proses penghitungan kerugian negara, ” kata Nanang.
Ia pun menampik jika kasus tersebut jalan ditempat, karena pihaknya masih bekerja untuk menuntaskan kasus proyek bernilai Rp. 3,9 miliar itu.

Diterangkan dia, untuk perhitungan kerugian ini pihaknya melibatkan auditor dari inspektorat kabupaten Paser.

Pada proses penyidikan untuk menentukan tersangkanya, kata Nanang, pihaknya telah memangil kembali saksi-saki yang pada saat proses penyelidikan dimintai klarifikasi.

“Pada proses penyidikan saksi-saki kita panggil lagi ” kata dia.

Sebelumnya kejaksaan telah memanggil 15 saksi untuk diperiksa diantara saksi dari Perumda Tirta Kandilo, pejabat di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Dewan Pengawas Perumda Tirta Kandilo dan penerima hibah sambungan air bersih bagi masyarakat berpenghasilan rendah (SR MBR).

Selama proses penyidikan pihak Kejaksaan Negeri telah melakukan penggeledahan di kantor Perumda Tirta Kandilo, selain itu juga menggeledah Kantor Koperasi  Tirta Kandilo untuk memperoleh dokumen yang dibutuhkan.

Ia menuturkan, dalam dugaan kasus korupsi ini Kejaksaan akan fokus melakukan penyidikan pengadaan barang dan jasa. Diduga adanya kemahalan harga dalam pengadaan proyek tersebut.

“Tentu kami perlu dibuktikan dengan bantuan ahli untuk menghitung potensi kerugian negara. Nilai kerugian masih belum bisa disampaikan penyidik karena harus judgement ahli, harus ada pernyataan laporan resmi auditor,” kata Kajari Paser  Rajendra D.W, saat konfrensi pers, akhir September lalu. ( tim/twdd)

Share.
Leave A Reply