Kasus Eks Hotel Tirta, Penyidik BAP Saksi Terpidana Rohmad

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Penyidik Ditreskrimsus Polda Kaltim melakukan memanggil dan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap, satu orang saksi Nizar Firdaus dalam kasus laporan terpidana Rohmad alias Rohmat Harsono yang menjadi korban kambing hitam dalam kasus tambang galian c ilegal dan kerusakan lingkungan di eks Hotel Tirta Balikpapan.
Dalam laporannya, terpidana Rohmad melaporkan tiga orang masing-masing yakni HW selaku Komisaris, OBW selaku Direktur Utama, dan NA selaku Direktur Operasional yang dianggap paling bertanggungjawab dalam kasus tersebut.
Sedangkan di pemeriksaan yang dilakukan di Ditreskrimsus Polda Kaltim ini, saksi Nizar Firdaus didampingi pengacaranya Mardiansyah, SH, MH.
Pemeriksaan berlangsung selama 5 jam di ruang Ditreskrimsus Polda Kaltim, dimana saksi Nizar Firdaus mendapatkan sebanyak 12 pertanyaan dari penyidik Ditreskrimsus Polda Kaltim.
“Tadi saya diperiksa penyidik dan mendapatkan sebanyak 12 pertanyaan, terkait laporan terpidana Rohmat,” ujar, Nizar Firdaus didampingi pengacaranya Mardiansyah, SH, MH, Selasa (27/5/2025).
Dalam keterangan kepada penyidik, Nizar mengatakan, ia memberikan kesaksian yang disampaikan dalam fakta persidangan sebagai bukti baru dalam kasus tambang galian c ilegal dan kerusakan lingkungan di eks Hotel Tirta Balikpapan.
“Ini terkait fata persidangan, mulai dari proses persidangan dan hasil persidangan yang disampaikan majelis hakim,” ucapnya.
Nizar menambahkan, dimana di dalam persidangan terungkap bahwa sebenarnya selian Rohmat ada tiga orang lainnya yang paling bertanggungjawab dalam kasus ini yakni yakni HW selaku Komisaris, OBW selaku Direktur Utama, dan NA selaku Direktur Operasional.
Dikatakannya, dalam persidangan terpidana Rohmat mengakui menyerahkan uang hasil penjualan pasir galian c ilegal sebanyak dua hingga tiga kali dalam seminggu, dengan nominal Rp 2 juta hingga Rp 3 juta per setoran.
“Selain itu juga terungkap bahwa Direktur PT CMA, OBW, menerima hasil galian tambang ilegal berupa pasir sebanyak 125 rit yang dikerjakan oleh Rohmat,” pungkasnya.
BACA JUGA