Jakarta, Gerbang Kaltim.com – Terkait kasus izin ekspor minyak goreng, Jaksa Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) menetapkan empat tersangka.

Keempat tersangka itu masing-masing  Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia.

Kemudian, dua orang lainnya adalah Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Dalam kasus ini Tim Jampidsus Kejaksaan Agung tengah mendalami total kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pemberian izin fasilitas ekspor minyak goreng periode 2021-2022.

Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui potensi dugaan tindakan gratifikasi.

“Perhitungan kami, sedang dilaksanakan. Kemudian kalau itu ada gratifikasi pasti akan didalami,” terang Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam siaran persnya, di Jakarta.

Dalam kasus kali ini, Burhanuddin memastikan bakal menangani perkara tersebut secara cepat dengan mencari adanya dugaan pelanggaran melawan hukum dalam praktek izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO).

“Jadi, UU untuk sarana melawan hukum saja. Kami akan segera dalami ini. Kami akan minta pada Dirdik Jampidsus harus segera. Kita mungkin tidak hal-hal biasa,” jelasnya.

“Kita akan lakukan penanganan ini yang luar biasa, karena memerlukan kecepatan,” tegas Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Sebelumnya, Kejagung sudah menetapkan empat tersangka yang salah satunya adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana.

Selanjutnya, tiga orang lainnya Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group; dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

“Makanya kita tetapkan tersangka, hari ini kita tahan, artinya kita sangat memerlukan kecepatan,” tuturnya.

Sebagai informasi, perbuatan para tersangka melanggar tiga ketetentuan, yakni Pasal 54 Ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang tentang Perdagangan, Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 jo Nomor 170 Tahun 2022 tentang domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO), serta Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, jo Bab II huruf C angka4 huruf c Peraturan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teksnis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Oil, dan UCO.

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.

Sumber : PMJ NEWS

Share.
Leave A Reply