Kasus Narkoba di Lapas Balikpapan, Kuasa Hukum Catur Akan Ajukan Eksepsi

Balikpapan, Gerbangkaltim.com — Kuasa hukum terdakwa Catur Adi Prianto dari kantor hukum Agus Amri & Affiliates, Anisa Ul Mahmudah yang mulai menjalani persidangan di PN Balikpapan menyatakan akan mengajukan eksepsi. Langkah ini diambil menyusul keberatan atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Balikpapan, Rabu (23/7/2025).
“Sidang pertama sebenarnya dijadwalkan digelar sepekan sebelumnya, namun mengalami penundaan,” ujar Anisa.
Pada sidang hari ini, katanya, JPU membacakan dakwaan yang menyebut Catur terlibat permufakatan jahat peredaran narkoba jenis sabu dengan berat lebih dari 1 kilogram. Namun, pihaknya menyatakan keberatan atas dakwaan yang dibacakan tersebut.
“Dari dakwaan yang dibacakan JPU, kami menilai ada kekeliruan dan itu tidak benar. Maka kami akan mengajukan eksepsi dalam sidang berikutnya,” jelasnya.
Menurut Anisa, tuduhan terhadap kliennya sebagai bagian dari jaringan narkoba tidak didukung dengan bukti kepemilikan yang kuat. Dimana, hingga saat ini tidak ada barang bukti yang secara jelas menunjukkan narkoba itu milik Catur.
“Untuk menyatakan siapa pemilik barang, harus jelas. Apakah barang itu ditemukan dari seseorang, dijatuhkan siapa, atau berada dalam penguasaan siapa? Sejauh ini, hanya berdasarkan keterangan saksi yang bisa saja menyebut ‘itu milik si A’. Tapi tidak disertai bukti pendukung lainnya,” tegasnya.
Dakwaan terhadap kliennya, kata Anisa, hanya didasarkan pada kedatangannya ke Lapas Balikpapan, yang menurut JPU dianggap terkait dengan transaksi narkoba.
“Catur datang hanya untuk mengunjungi temannya. Tidak ada bukti bahwa kunjungan itu bagian dari transaksi. Bahkan tidak ada bukti transaksi apapun,” ungkapnya.
Saat dikonfirmasi soal kleinnya yang selama ini diduga sebagai pngendali di Lapas Balikpapan. Anisa juga menepis tuduhan bahwa kliennya merupakan pengendali peredaran narkoba di dalam lapas.
“Kalau dibilang sebagai pengendali, harus dijelaskan bentuk kendalinya seperti apa. Apakah dia yang kirim barang? Apakah dia yang order? Apakah dia yang mengatur distribusi di dalam lapas? Semua itu harus dibuktikan. Dan sampai saat ini, belum ada bukti yang mengarah ke sana,” tukasnya.
Menurutnya, kliennya tidak mengetahui adanya peredaran narkoba saat melakukan kunjungan ke lapas, dan bahkan tidak bisa dipastikan apakah saat itu memang terjadi transaksi atau tidak.
“Semua yang kami sampaikan ini akan kami tuangkan dalam eksepsi, karena semua itu harus dibuktikan secara hukum dan sampai saat ini, belum ada bukti yang mengarah ke sana,” paparnya.
Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa.
BACA JUGA