kecelakaan
Hasil penyelidikan sementara yang dilakukan Ditlantas Polda Kaltim dan Satlantas Polresta Balikpapan terhadap musibah kecelakaan yang terjadi terhadap truk pengaduk semen atau molen roda 10 di Jalan Soekarno Hatta turunan Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur adalah error atau kelalaian manusia. Rabu (28/12/2022).

Kecelakaan Truk Molen di Muara Rapak Akibat Human Eror

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Hasil penyelidikan sementara yang dilakukan Ditlantas Polda Kaltim dan Satlantas Polresta Balikpapan terhadap musibah kecelakaan yang terjadi terhadap truk pengaduk semen atau molen roda 10 di Jalan Soekarno Hatta turunan Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur adalah error atau kelalaian manusia.

Dirlantas Polda Kaltim, Kombes Pol Sonny Irawan mengatakan, kelalaian itu diakibatkan dari kendaraan besar truk pengaduk semen atau truk molen dengan nomor polisi AB 9034 AK menyenggol angkot, sehingga sopir panik dan menabrak pagar pembatas proyek pelebaran jalan dan berhenti setelah menabrak truk molin lainnya yang terparkir di kawasan tersebut.

“Karena bertabrakan dengan mobil angkot ini mungkin kaget dan gugup, dia mengambil ke arah sebelah kiri, tidak sempat mengerem dan menabrak truk molen lain yang sedang melakukan proyek pelebaran jalan,” ujarnya, Rabu (28/12/2022).

Sonny menambahkan, kasus kecelakaan yang terjadi di kawasan Muara Rapak, Balikpapan Utara, ini tidak ada kaitannya dengan kecelakaan yang terjadi di Januari 2022. Pasalnya, kecelakaan yang terjadi kemarin murni karena kelalaian manusia.

“Setelah dilakukan pengecekan kendaraan, kondisi rem kendaraan tersebut dalam posisi berfungsi dan tidak ada kebocoran,” ucapnya.

“Jadi kami simpulkan human error karena stabilitas psikologi si pengemudi, sehingga tidak sempat mengerem,” tambahnya.

Sementara itu pengemudi truk molen naas tersebut, kata Sonny, dibenarkannya telah meninggal di Rumah Sakit Kanudjoso Balikpapan sekitar pukul 17.00 Wita.

“Setelah kejadian korban dibawa ke RS, namun setelah mendapatkan perawatan, korban meninggal pukul 17.00 wita, jadi kasusnya akan di SP3 kan,” jelasnya.

Sonny juga memastikan, bahwa pengemudi mengantongi SIM dan STNK yang sesuai dengan peruntukannya. Namun, KIR kendaraan tersebut didapati sudah tak berlaku sejak 1 tahun 4 bulan lalu.

“Kita akan berkoordinasi dengan Dishub bagaimana legalitas dan keabsahan dari KIR itu, karena sudah tidak berlaku sejak 1 tahun 4 bulan,” paparnya.

Dalam kesempatan itu, Sonny menjelaskan, upaya proyek pelebaran jalan di Jalan Soekarno Hatt turunan Muara Rapak, Balikpapan sebenarnya mulai terlihat hasilnya.

“Ini langkah komprehensif Pemerintah bersama Forum Lalu Lintas Kaltim untuk menekan kuantitas korban yang lebih besar,” ujarnya.

“Hasil surat rekomendasi yang dibuat Kapolda, ditindaklanjuti. Akhir tahun ini ada pembangunan area zona keselamatan untuk kendaraan rem blong bisa berhenti,” tutupnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLANL-MEI
hosting terpercaya